5 Fakta Kasus Penipuan dengan Modus Like Video YouTube, Dalang Pelaku WNI di Kamboja

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dengan modus like video YouTube dan amankan dua tersangka, namun dalangnya merupakan WNI yang tinggal di Kamboja dan masih diburu.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 29 Jun 2024, 13:30 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2024, 13:30 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dengan modus like video YouTube dan amankan dua tersangka, namun dalangnya merupakan WNI yang tinggal di Kamboja dan masih diburu.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dengan modus like video YouTube dan amankan dua tersangka, namun dalangnya merupakan WNI yang tinggal di Kamboja dan masih diburu. (Liputan6.com/Giovani Dio Prasasti)

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dengan modus like video YouTube. Polisi pun mengamankan dua orang terduga pelaku.

Kasus ini diungkap setelah menerima dari salah satu korban penipuan yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/2656/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 13 Mei 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, korban awalnya ditawarkan pekerjaan oleh nomor telepon tak dikenal.

Dalam aksinya, kata Ade Safri, pengirim pesan mengaku sebagai F, asisten di sebuah perusahaan yang bergerak di perabotan rumah tangga dan furnitur kantor.

"Ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di YouTube dengan komisi sebesar Rp31.000, kemudian dikirimkan link telegram melalui WhatsApp," ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis, Kamis 27 Juni 2024.

Dia mengatakan, korban setuju dengan pekerjaan tersebut. Menurut Ade Safri, korban diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000," ucap Ade.

Berdasarkan hasil pemeriksan, dalang dibalik aksi penipuan adalah seseorang inisial D, saat ini masih dalam proses pencarian.

"Hasil sidik diduga D adalah otaknya," kata Ade Safri.

Menurut dia, tersangka D merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk membuka rekening dengan imbalan sejumlah uang. Dalam aksinya, kata Ade Safri, tersangka EO meminta bantuan kepada tersangka SM untuk mencari orang yang mau dipakai datanya untuk membuka rekening yang diduga untuk sarana kejahatan penipuan.

Ade Safri menyebut, tersangka EO telah mengirimkan sekitar 15 unit rekening ke Kamboja. Karena, kata dia, tersangka D merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.

Berikut sederet fakta terkait kasus dugaan penipuan dengan modus like video YouTube yang baru saja berhasil diungkap polisi dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1. Amankan Dua Orang Tersangka dan Perannya

Ilustrasi Tersangka
Ilustrasi (Liputan6.com)

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan penipuan dengan modus like video YouTube. Ada dua orang pelaku yang berhasil ditangkap.

Kasus ini diungkap setelah menerima dari salah satu korban penipuan yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/2656/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 13 Mei 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, korban awalnya ditawarkan pekerjaan oleh nomor telepon tak dikenal.

Dalam aksinya, kata Ade Safri, pengirim pesan mengaku sebagai F, asisten di sebuah perusahaan yang bergerak di perabotan rumah tangga dan furnitur kantor.

"Di tawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di YouTube dengan komisi sebesar Rp31.000, kemudian dikirimkan link telegram melalui WhatsApp," ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis, Kamis 27 Juni 2024.

Ade Safri menjelaskan, dalam kasus ini, EO berperan memerintahkan tersangka S untuk mencari rekening.

"Tersangka EO mendapat keuntungan sejumlah Rp. 1.500.000 per-rekening," kata dia.

Sementara itu, tersangka SM berperan mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO.

"Tersangka SM mengaku mendapat keuntungan sejumlah Rp. 500.000 per-rekening," jelas Ade Safri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 


2. Dilaporkan Korban, Kerugian hingga Rp800 Juta

Ilustrasi uang rupiah, THR
Ilustrasi uang rupiah, THR. (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)

Ade Safri mengatakan, korban setuju dengan pekerjaan tersebut. Menurut Ade Safri, korban diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000," ucap Ade.

Terkait kejadian itu, lanjut dia, kedua pelaku yaitu EO (47) dan SM (29) telah dilakukan penangkapan.

Tersangka atas nama SM diamankan polisi di Jalan Rawa Bengkel, Cengkareng Jakarta Barat. Sedangkan, tersangka atas nama EO diamankan di Jalan Murai Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap pada Selasa, 25 Juni 2024.

"Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka," papar Ade.

 


3. Buru Dalang Penipuan, Diduga WNI yang Tinggal di Kamboja

Ilustrasi Oknum Polisi
(Ilustrasi)

Berdasarkan hasil pemeriksan, dalang dibalik aksi penipuan adalah seseorang inisial D, saat ini masih dalam proses pencarian.

"Hasil sidik diduga D adalah otaknya," kata Ade Safri.

Dia mengatakan, tersangka D merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk membuka rekening dengan imbalan sejumlah uang.

Dalam aksinya, kata Ade Safri, tersangka EO meminta bantuan kepada tersangka SM untuk mencari orang yang mau dipakai datanya untuk membuka rekening yang diduga untuk sarana kejahatan penipuan.

"Tersangka EO mendapat keuntungan sejumlah Rp1.500.000 per-rekening. Tersangka SM mendapat keuntungan sejumlah Rp500.000 per-rekening," ucap dia.

Ade Safri menyebut, tersangka EO telah mengirimkan sekitar 15 unit rekening ke Kamboja. Karena, kata dia, tersangka D merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.

"Tersangka EO telah melakukan pengiriman sejumlah sekitar 15 unit rekening ke Kamboja. Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka EO dan hasil forensik, tersangka D merupakan WNI yang tinggal di Kamboja," terang dia.

"Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang didalami apakah tersangka D atau ada keterlibatan pihak lainnya. D sedang dicari," sambung Ade Safri.

 


4. Alasan Tersangka Kirim 15 Rekening Bank ke Kamboja, Pakai Ekspedisi

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menjalin kerja sama stategis dengan PT Telekomunikasi Selular Tbk (Telkomsel). Dalam kerja sama ini bakal ada fitur pembukaan rekening Bank Muamalat di aplikasi MyTelkomsel. (Dok Muamalat)
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menjalin kerja sama stategis dengan PT Telekomunikasi Selular Tbk (Telkomsel). Dalam kerja sama ini bakal ada fitur pembukaan rekening Bank Muamalat di aplikasi MyTelkomsel. (Dok Muamalat)

Ade Safri mengatakan, tercatat ada 15 rekening bank yang dikirimkan oleh EO ke seseorang inisial D, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.

Menurut Ade Safri, kini sosok D masih terus dilakukan pencarian. Kepada polisi, lanjut dia, EO memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirimkan rekening bank ke Kamboja.

"Berdasarkan keterangan tersangka yang sudah diamankan, rekening-rekening tersebut dikirim ke Negara Kamboja dengan menggunakan jasa pengiriman ekspedisi," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat 28 Juni 2024.

Dia mengatakan, D meminta EO untuk mengirimkan nomor rekening, ATM, dan buku tabungan beserta nomor ponsel yang digunakan untuk mendaftarkan aplikasi M-Banking. Ada pun, kata Ade Safri, dalih D untuk mempermudah melakukan transaksi.

"Di dalam permintaan rekening tersangka yang berada di Kamboja meminta dikirimkan buku Rekening dan ATMnya berikut nomor Handphone yang didaftarkan M-banking agar memudahkan melakukan transaksi baik memindahkan uang atau mengambil uang," ucap dia.

Selain itu, Ade Safri mengungkapkan, D juga tak menginginkan rekening bank diambil alih oleh pemilik identitas.

"Kemudian (alasan lain) orang lain tidak dapat mempergunakan rekening tersebut kembali karena fisiknya ada pada pelaku yang berada di Kamboja," terang dia.

 


5. Terungkap Awal Mula Perkenalan Para Tersangka

YouTube
Google mengumumkan bahwa YouTube Music akan menjadi aplikasi bawaan di Android 10 (sumber: YouTube)

Ade mengungkapkan perkenalan antara D dengan salah satu tersangka insial EO. Diketahui, EO pernah bekerja di Kamboja, sehingga mereka berdua kemudian berteman.

"Tersangka EO mempunyai seorang teman bernama D yang sampai hari ini masih bekerja di Kamboja," ucap Ade.

Menurut Ade, tersangka D memerintahkan tersangka EO untuk membuka rekening dengan imbalan sejumlah uang.

Dalam aksinya, tersangka EO meminta bantuan kepada tersangka SM agar mencari orang yang mau dipakai datanya untuk membuka rekening yang diduga menjadi sarana kejahatan penipuan.

"Tersangka EO mendapat keuntungan sejumlah Rp1.500.000 per rekening. Tersangka SM mendapat keuntungan sejumlah Rp500.000 per rekening," ujar Ade.

Ade menyebut tersangka EO telah mengirimkan sekitar 15 unit rekening ke Kamboja. Karena tersangka D merupakan WNI yang tinggal di Kamboja.

"Tersangka EO telah melakukan pengiriman sekitar 15 unit rekening ke Kamboja. Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka EO dan hasil forensik tersangka D merupakan WNI yang tinggal di Kamboja," ujar Ade.

"Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang didalami apakah tersangka D atau ada keterlibatan pihak lainnya. D sedang dicari," tandas Ade Safri.

Infografis Cek Fakta Waspada Penipuan Bagi-bagi Hadiah ultah perusahaan
Infografis Cek Fakta Waspada Penipuan Bagi-bagi Hadiah ultah perusahaan
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya