Liputan6.com, Jakarta Polisi mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus like YouTube. Diduga ada keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Kamboja.
Baca Juga
Hal itu terungkap dari keterangan EO (47) dan SM (29). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dalam kasus ini.
Advertisement
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan otak kejahatan diduga adalah seseorang berinisial D. Dialah yang memerintahkan tersangka EO untuk mencari rekening.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka EO dan hasil forensik, tersangka D merupakan WNI yang tinggal di Kamboja. Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang didalami apakah tersangka D atau ada keterlibatan pihak lainnya. D sedang dicari," kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6/2024).
Ade mengungkapkan perkenalan antara D dengan salah satu tersangka insial EO. Diketahui, EO pernah bekerja di Kamboja, sehingga mereka berdua kemudian berteman.
"Tersangka EO mempunyai seorang teman bernama D yang sampai hari ini masih bekerja di Kamboja," ucap Ade.
Menurut Ade, tersangka D memerintahkan tersangka EO untuk membuka rekening dengan imbalan sejumlah uang.
Dalam aksinya, tersangka EO meminta bantuan kepada tersangka SM agar mencari orang yang mau dipakai datanya untuk membuka rekening yang diduga menjadi sarana kejahatan penipuan.
"Tersangka EO mendapat keuntungan sejumlah Rp1.500.000 per rekening. Tersangka SM mendapat keuntungan sejumlah Rp500.000 per rekening," ujar Ade.
Ade menyebut tersangka EO telah mengirimkan sekitar 15 unit rekening ke Kamboja. Karena tersangka D merupakan WNI yang tinggal di Kamboja.
"Tersangka EO telah melakukan pengiriman sekitar 15 unit rekening ke Kamboja. Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka EO dan hasil forensik tersangka D merupakan WNI yang tinggal di Kamboja," ujar Ade.
"Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang didalami apakah tersangka D atau ada keterlibatan pihak lainnya. D sedang dicari," dia menandaskan.
Awal Mula Kasus
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban penipuan membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/2656/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 13 Mei 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menerangkan korban awalnya ditawarkan pekerjaan oleh nomor telepon tak dikenal.
Dalam aksinya, pengirim pesan mengaku sebagai F, asisten di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perabotan rumah tangga dan furnitur kantor.
"Ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di YouTube dengan komisi sebesar Rp31.000. Kemudian dikirimkan link Telegram melalui WhatsApp," kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6/2024).
Korban setuju dengan pekerjaan tersebut. Selanjutnya korban diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan. "Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000," ujar Ade.
Terkait kejadian itu, kedua pelaku yaitu EO (47) dan SM (29) telah dilakukan penangkapan.
Tersangka atas nama SM diamankan di Jalan Rawa Bengkel, Cengkareng, Jakarta Barat. Sedangkan tersangka atas nama EO diamankan di Jalan Murai, Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap pada Selasa, 25 Juni 2024.
"Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka," ujar Ade.
Advertisement
Peran Para Tersangka
Dalam kasus ini, EO berperan memerintahkan tersangka S untuk mencari rekening. "Tersangka EO mendapat keuntungan sejumlah Rp1.500.000 per rekening," kata Ade.
Sementara itu, tersangka SM berperan mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO.
"Tersangka SM mengaku mendapat keuntungan sejumlah Rp500.000 per rekening," ucap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).