Liputan6.com, Jakarta - Siswa baru di semua jenjang pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2024.
Adapun siswa di DKI Jakarta sudah kembali masuk sekolah pada Senin, 8 Juli 2024. Namun, tidak semua daerah di Indonesia memiliki awal tahun ajaran yang sama.
Baca Juga
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau penyelenggaraan kegiatan MPLS tak diwarnai kekerasan kepada peserta didik baru.
Advertisement
Komisioner KPAI Klaster Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya Aris Adi Leksono mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan KPAI, setiap tahun masih didapati praktik kekerasan dalam MPLS, bahkan hingga mengakibatkan kematian.
"Praktik bully (verbal, non verbal, fisik, psikis) oleh siswa senior kepada siswa baru masih kerap terjadi, siswa baru diminta melakukan kegiatan yang tidak ada hubungan sama sekali dengan tujuan MPLS, serta kegiatan bernuansa kekerasan lainnya," kata Aris dalam keterangan tertulis, diterima Selasa (9/7/2024).
KPAI menilai kegiatan MPLS 2024 yang diwarnai dengan kekerasan hanya akan menambah daftar panjang budaya bully, perundungan, dan kekerasan lainya di Tanah Air. Pasalnya, ujar Aris korban perundungan pada kondisi tertentu akan berupaya membalas.
"Untuk itu, momen MPLS 2024, KPAI mengajak semua pihak, khususnya satuan pendidikan dan orang tua untuk mengawal MPLS Ramah Anak, anti kekerasan," ucapnya.
Tujuan MPLS
Secara umum, kegiatan MPLS bertujuan memberikan bekal pengetahuan dan pengalaman terkait program akademik dan non akademik, tata tertib, serta pengenalan lingkungan satuan pendidikan kepada siswa baru.
MPLS juga bertujuan untuk mengenali potensi diri siswa baru, membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya.
"Tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik pula. MPLS jangan ternodai dengan kegiatan yang mengandung unsur kekerasan," ujarnya.
KPAI berpandangan MPLS harus tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak, sebagaimana tercantum dalam konvensi hak anak meliputi, prinsip nondiskriminasi, prinsip kepentingan terbaik bagi anak, prinsip hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan dan prinsip penghargaan terhadap pendapat anak.
Advertisement