Liputan6.com, Jakarta Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029 tersisa satu hari lagi untuk melakukan pendaftaran.
Sejauh ini, Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK mencatat sudah ada 281 orang yang mendaftar.
Baca Juga
Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK, Yusuf Ateh merinci sudah ada ratusan yang mendaftar baik Capim atau Dewas KPK.
Advertisement
"Pendaftar Posisi siang ini 14 Juli pukul 11.18, submit dokumen lengkap, Pimpinan 160, Dewas 121," kata Ateh saat dihubungi, Minggu (14/7).
Sementara itu, total calon yang telah melakukan registrasi sudah mencapai 765.
Bagi para calon, masih bisa mendaftarkan diri sampai dengan Senin (15/7/2024) besok hingga pukul 00.00 WIB dan tidak ada perpanjangan pendaftaran.
Sebagai informasi, Pansel capim KPK membuka pendaftaran calon pimpinan dan calon anggota Dewan Pengawas untuk periode 2024-2029. Pendaftaran capim KPK dimulai 26 Juni-15 Juli 2024.
Pendaftaran terbuka untuk siapa saja yang ingin menjadi pimpinan dan dewan pengawas KPK. Nantinya, para pendaftar akan diseleksi oleh panitia seleksi capim KPK.
Menurut Ateh, pihaknya memastikan akan mencari calon pimpinan KPK yang memiliki integritas tinggi, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
Selain menunggu pendaftar, pansel juga bersafari ke berbagai lembaga termasuk ke KPK untuk meminta masukan perihal proses seleksi nantinya.
"Tentu kita akan cari pimpinan KPK, yang pertama, tentu punya integritas tinggi dan sebagainya. Nanti masih akan dirumuskan kembali dengan mendengar masukan-masukan dari publik," kata Ateh di Jakarta.
Syaratnya
Syarat dan tata cara pendaftaran capim KPK tertera dalam surat pengumuman nomor 02/PANSEL-KPK/06/2024.
Berikut syarat mendaftar capim KPK:
1. Warga Negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan
5. Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan
6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik
8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik
9. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi
10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, dan
11. Mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Adapun cara mendaftar capim KPK yakni:
a. Membuat akun pada laman https://apel.setneg.go.id (dapat diakses pada saat pendaftaran dimulai);
b. Mengisi daftar riwayat hidup pada laman https://apel.setneg.go.id;
c. Mengunggah dokumen hasil pemindaian berupa:
1. Surat lamaran dibuat di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan ditujukan kepada panitia seleksi;
2. Pas foto berwarna terbaru ukuran (4x6);
3. Kartu Tanda Penduduk;
4. NPWP;
5. Fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri;
Â
Advertisement
Syarat Lainnya
6. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dengan menyebutkan instansi/organisasi tempat bekerja;
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah;
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
9. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
10. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih, bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
11. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersedia tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
12. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersedia mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat; dan
13. Makalah dengan tema "Peningkatan Integritas dan Kapasitas KPK dalam Pemberantasan Korupsi". Maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1½ spasi.
Adapun format surat-surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 6), 9), 10), 11), dan 12) dapat diunduh dari https://apel.setneg.go.id.
Kemudian, pendaftaran melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat laman: https://apel.setneg.go.id.
Â
Â
Reporter:Â Rahmat Baihaqi/Merdeka.com