Daftar Barang dan Jasa Bebas PPn 12%, Listrik, Air Minum, dan Rumah Sederhana Termasuk

Pemerintah tetap bebaskan sejumlah barang dan jasa dari PPN 12%, seperti listrik, air, dan rumah sederhana.

oleh Nurul Diva diperbarui 16 Des 2024, 16:29 WIB
Diterbitkan 16 Des 2024, 16:28 WIB
Belanja Sebulan Sekali.
Ilustrasi barang di toko belanja. (Foto:Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025. Meskipun terjadi peningkatan tarif ini, pemerintah akan tetap memberikan pengecualian untuk sejumlah barang dan jasa yang dianggap penting bagi masyarakat. Pengecualian ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan bahwa sektor-sektor vital tetap terjangkau. 

Dalam kebijakan terbaru, sejumlah barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, sektor pendidikan, kesehatan, transportasi umum, serta layanan sosial dan keuangan, akan tetap dibebaskan dari PPN. Termasuk di dalamnya adalah kebutuhan dasar seperti listrik, air minum, dan rumah sederhana yang sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat.

Meski demikian, pemerintah tetap mengenakan tarif PPN 12% pada barang-barang yang dianggap mewah, yang lebih banyak dikonsumsi oleh kalangan dengan daya beli tinggi. Berikut adalah daftar barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN serta alasan di balik kebijakan tersebut, dirangkum Liputan6, Senin (16/12).

Barang Pokok yang Bebas PPN: Menjaga Akses Masyarakat terhadap Kebutuhan Dasar

Pemerintah memberikan pengecualian PPN untuk berbagai jenis barang pokok yang menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat. Barang-barang ini di antaranya adalah beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula konsumsi. Dengan membebaskan PPN pada barang-barang tersebut, pemerintah bertujuan untuk memastikan bahwa harga bahan makanan tetap terjangkau, khususnya bagi masyarakat dengan penghasilan rendah.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas harga pangan di pasar. Dalam situasi ekonomi yang penuh tantangan, menjaga daya beli masyarakat menjadi prioritas, dan dengan membebaskan PPN pada bahan pokok, pemerintah ingin memastikan bahwa kebutuhan dasar tidak terlalu terbebani oleh biaya pajak.

"Jadi pelaksanaan UU harus tetap menjaga asas keadilan. Ini tidak terkecuali bagi kita dalam menjalankan. meski tidak pernah sempurna, tapi kita terus berusaha keras untuk terus menyempurnakan," terang Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengutip ANTARA.

Jasa Pendidikan dan Kesehatan: Mendukung Akses yang Lebih Terjangkau

Pendidikan dan kesehatan adalah dua sektor yang sangat penting bagi pembangunan masyarakat, dan untuk itu pemerintah memutuskan untuk membebaskan PPN pada jasa-jasa yang berkaitan dengan kedua sektor ini. Jasa pendidikan yang meliputi sekolah, universitas, dan kursus tidak akan dikenakan PPN, dengan tujuan untuk memastikan bahwa biaya pendidikan tetap terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.

Selain itu, sektor kesehatan juga mendapatkan fasilitas serupa, di mana semua layanan medis, termasuk vaksinasi, tidak akan dikenakan PPN. Kebijakan ini diambil dengan tujuan untuk meringankan biaya perawatan kesehatan bagi masyarakat dan memastikan bahwa setiap orang, tanpa terkecuali, dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan. Dengan demikian, pemerataan kualitas pendidikan dan kesehatan di Indonesia bisa tercapai.

Pengecualian PPN pada sektor pendidikan dan kesehatan ini juga diharapkan dapat mendukung pembangunan sumber daya manusia yang lebih berkualitas, yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

"Itu semua PPN ditanggung pemerintah 1 persen, jadi tidak naik ke 12 persen," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengutip Liputan6 Bisnis.

Jasa Transportasi Umum dan Layanan Sosial yang Dibebaskan dari PPN

Transportasi umum adalah sektor yang juga mendapatkan pengecualian PPN, yang bertujuan untuk memastikan bahwa layanan transportasi tetap terjangkau oleh masyarakat. Hal ini sangat penting, mengingat transportasi umum merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat dalam menjalani aktivitas sehari-hari, terutama bagi mereka yang tidak memiliki kendaraan pribadi.

Selain transportasi umum, beberapa layanan sosial dan jasa tenaga kerja juga dibebaskan dari PPN. Ini termasuk layanan sosial yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat, seperti layanan kesejahteraan sosial, serta berbagai layanan lainnya yang dapat menunjang kehidupan masyarakat secara langsung. Kebijakan ini diambil untuk mendukung kesejahteraan sosial masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup mereka tanpa terbebani oleh biaya pajak.

Dengan pengecualian PPN pada jasa transportasi umum dan layanan sosial, diharapkan dapat tercipta sistem yang lebih inklusif dan efisien dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Pemakaian Listrik, Air Minum, dan Rumah Sederhana Bebas PPN: Menjaga Kesejahteraan Masyarakat

Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga biaya hidup tetap terjangkau, penggunaan listrik, air minum, dan rumah sederhana juga akan dibebaskan dari PPN pada tahun 2025. Ini merupakan kebijakan yang sangat penting, mengingat biaya energi dan perumahan adalah dua faktor utama yang mempengaruhi anggaran rumah tangga masyarakat Indonesia.

Pembebasan PPN untuk listrik dan air minum akan mengurangi beban biaya hidup masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di golongan menengah ke bawah. Sementara itu, untuk sektor perumahan, rumah sederhana yang umumnya dibeli oleh keluarga dengan pendapatan terbatas juga akan mendapatkan pengecualian PPN. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat bisa memperoleh akses yang lebih mudah terhadap kebutuhan dasar ini tanpa khawatir akan beban pajak yang tinggi.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memperhatikan aspek sosial dalam kebijakan fiskalnya, memastikan bahwa sektor-sektor yang langsung berhubungan dengan kebutuhan hidup tetap terjangkau bagi masyarakat.

Pengaturan PPN untuk Barang Mewah dan Kompensasi bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah

Selain memberikan pengecualian untuk barang dan jasa vital, pemerintah juga akan menerapkan tarif PPN 12% pada barang-barang yang dianggap mewah, yang umumnya dikonsumsi oleh kalangan dengan daya beli lebih tinggi. Barang-barang seperti kendaraan mewah, perhiasan, dan barang elektronik premium akan dikenakan tarif PPN yang lebih tinggi untuk memastikan keadilan sosial dalam penerapan pajak.

Namun, untuk melindungi daya beli masyarakat berpendapatan rendah, pemerintah telah menyiapkan sejumlah kompensasi, seperti subsidi pangan, bantuan sosial berupa beras, serta diskon listrik bagi pelanggan dengan daya rendah. Selain itu, pembelian rumah dengan harga tertentu juga akan mendapatkan diskon PPN, yang bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses kebutuhan penting tanpa terbebani oleh pajak yang tinggi.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan antara peningkatan penerimaan negara dan perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang lebih rentan terhadap perubahan tarif pajak.

Q&A Seputar PPN 12%:

Tanya: Apa saja barang yang tidak dikenakan PPN 12%?

Jawab: Barang yang tidak dikenakan PPN 12% antara lain bahan pokok, layanan pendidikan, kesehatan, transportasi umum, dan rumah sederhana.

Tanya: Mengapa listrik dan air minum dibebaskan dari PPN?

Jawab: Listrik dan air minum dibebaskan dari PPN untuk memastikan biaya hidup tetap terjangkau bagi masyarakat, terutama yang berpendapatan rendah.

Tanya: Apa kompensasi yang diberikan pemerintah terkait kenaikan PPN?

Jawab: Pemerintah memberikan kompensasi seperti subsidi pangan, bantuan sosial beras, diskon listrik, dan kebijakan PPN DTP untuk rumah dan kendaraan tertentu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya