Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Selatan bakal kembali memanggil suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan penggelapan uang mantan istrinya, Arina Winarto (AW), sebesar Rp6,9 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pemeriksaan kembali telah dijadwalkan sesuai permintaan dari Tiko Aryawardhana yang telah diperiksa Selasa (16/7/2024) kemarin malam.
Baca Juga
"Kemarin setelah pemeriksaan lanjutan kedua di tanggal 16 terhadao terlapor saudara TP, sekitar jam 24 kurang pemeriksaan dihentikan. Atas permintaan terlapor saksi TP, ingin dilanjutkan nanti," ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Advertisement
Menurut Ade Ary, permintaan itu dilayangkan Tiko Aryawardhana agar diperiksa kembali Rabu (24/7) pekan depan karena masih membutuhkan waktu mengumpulkan bukti dokumen yang akan dijelaskan kepada penyidik.
"Memohon kepada penyidik untuk dilanjutkan nanti hari Rabu tanggal 24 Juli untuk melengkapi dokumen, surat-surat yang harus dijelaskan juga oleh saudara TP," tuturnya.
Sementara itu, dalam kasus penggelapan dana perusahaan Rp6,9 miliar yang dilaporkan mantan istri Tiko, penyidik masih fokus untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk dicocokkan dengan keterangan saksi.
"Saksi itu ada yang dari pihak saksi yang memperkuat apa yang disampaikan pelapor, ada saksi yang juga meringankan terlapor, ada juga saksi dari pihak terlapor. Ini juga dikonfirmasi terus. Dan proses pendalaman itu harus hati-hati, harus teliti," jelasnya.
Maka dari itu, penyidik memberikan waktu kepada suami BCL tersebut sesuai permintaan untuk bisa kembali menyerahkan bukti-bukti lainnya dalam pemeriksaan lanjutan ketiganya sebagai saksi terlapor.
"Nah itulah proses penyidikan, tidak bisa orang selesai langsung diperiksa sekali itu langsung bisa melengkapi peristiwa yang didalami. Itu belum tentu, ini butuh waktu,” ucap Ade Ary.
Status Tiko Masih Saksi
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menyatakan bahwa Tiko Aryawardhana masih berstatus sebagai saksi terlapor, meski kasus telah naik ke tahap penyidikan.
"Sampai saat ini status yang bersangkutan masih sebagai terlapor. Kami masih mengumpulkan alat bukti terkait dengan peristiwa yang dilaporkan oleh saudari AW ini," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada awak media, Selasa (16/6/2024).
"Ini masih dalam tahap proses pengumpulan. Tentu saja kami harus cermat, teliti, satu persatu harus kami urai. Sehingga kami bisa mendapatkan bisa mendapatkan dua alat bukti yang bener-benar kuat. Minimal dua alat bukti," tambah dia.
Adapun fokus pendalaman dari pemeriksaan Tiko masih seputar dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar ketika menjabat di PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang dibangun bersama mantan istrinya, AW.
"Pendalaman seputar penggunaan uang yang merupakan awalnya adalah modal dipakai untuk beroperasinya perusahaan dalam menjalankan bisnis food and beverage," kata dia.
Reporter: Bachtiafudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement