Polemik Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar, Moeldoko: Pasti Terjadi Kontra, Harus Ada Jalan Tengah

Moeldoko menilai, pro dan kontra suatu aturan menjadi wajar. Sebab, aturan tersebut dilihat dari berbagai sudut pandang.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 06 Agu 2024, 13:06 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2024, 13:06 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memberikan sambutan dalam rangkaian Liputan6.com Awards yang digelar Liputan6.com dan Fimela di Jakarta, Rabu (31/7/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko buka suara mengenai polemi Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. Hal ini diatur dalam pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Moeldoko menilai, pro dan kontra suatu aturan menjadi wajar. Sebab, aturan tersebut dilihat dari berbagai sudut pandang.

"Ya memang kan ada pandangan, pasti terjadi kontra ya karena satu pandangan dari sisi kesehatan, satu dari sisi etik atau agama. Pasti selama itu tidak akan ketemu," kata Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/8).

Moeldoko menyebut, harus ada jalan tengah terkait perbedaan pandangan tersebut agar menjadi solusi bersama. Namun, ia tidak menjelaskan jalan tengah yang dimaksud.

"Tapi kan mesti ada jalan tengah," ujar Moeldoko.

"Ya harus ada solusinya dong," sambungnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penjelasan Kemenkes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar. Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar ini diatur dalam pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menegaskan, pemberian alat kontrasepsi bagi remaja hanya bagi mereka yang sudah menikah.

"Ini ditujukan pemberian kontrasepsi bagi remaja yang menikah tapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan psikis," kata Nadia, Selasa (6/8).

Nadia menjelaskan, inisiatif tersebut dilakukan karena masih banyaknya perkawinan di usia anak dan remaja.

"Kembali pasal 109 menyatakan pemberian layanan kontrasepsi pada pasangan usia subur," katanya.

Dia menyebutkan, pasal 103 tentang upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja yang terdiri dari ayat 1-5, merupakan suatu program yang komprehensif.

Nadia menyebut, pendekatan program itu adalah berdasarkan siklus kehidupan, karena kesehatan reproduksi tiap siklus kehidupan berbeda-beda.

"Akan ada Permenkes yang mengatur lebih teknis termasuk mekanisme dan pembinaan, monitoring dan sanksi sehingga tidak ada multitafsir," katanya.

 


Tidak Sejalan dengan Amanat Pendidikan

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional (Diknas).

"Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (5/8).

Dia menilai, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa itu sama saja dengan membolehkan pelajar melakukan tindakan seks bebas.

Dia menekankan pentingnya pendampingan bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Indonesia.

Sumber: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

Infografis Ragam Program Makan Siang Gratis Anak Sekolah di 8 Negara. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Program Makan Siang Gratis Anak Sekolah di 8 Negara. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya