Duduk Perkara Aksi Koboi Oknum Pegawai PN Depok Todongkan Senjata ke Warga

Aksi koboi oknum pegawai Pengadilan Negeri Depok viral di media sosial. Pegawai pengadilan tersebut diduga menodongkan senjata mirip pistol kepada warga di perumahan kawasan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 13 Agu 2024, 01:10 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2024, 01:10 WIB
Aksi Koboi Oknum Pegawai PN Depok
Tangkapan layar rekaman video oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok saat melakukan aksi koboi di kawasan Perumahan wilayah Bojongsari, Depok, Jawa Barat. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Depok - Viral di media sosial aksi ‘koboi’ oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial DLO kepada warga berinisial R di kawasan perumahan wilayah Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.

Aksi koboi itu terjadi lantaran DLO diduga tidak terima ditegur korban yang menyampaikan surat teguran pembongkaran bangunan milik pelaku dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, korban telah membuat laporan kepolisian di Polsek Bojongsari atas aksi koboi yang terekam video dan viral tersebut. Saat ini, Polres Metro Depok sedang menangani laporan dugaan penganiayaan yang dialami korban.

“Ada perselisihan paham antar-warga, soal pembongkaran bangunan,” ujar Arya, Senin (12/8/2024).

Aksi koboi yang dilakukan oknum pegawai PN Depok itu terjadi pada Sabtu (10/8/2024) sore di Perumahan Pondok Petir Residence, Bojongsari, Kota Depok. Berdasarkan rekaman video, korban sempat ditodongkan menggunakan senjata mirip pistol.

“Terjadi saling dorong mendorong, lalu terlapor mengambil airsoft gun untuk menakuti pelapor,” ucap Arya. 

Akibat saling dorong antara korban dengan terlapor, korban mengalami luka memar pada mata kanan, kening serta lecet pada leher dan lengan kiri. Luka tersebut diduga akibat oknum pegawai PN Depok itu memukul korban menggunakan airsoft gun.

“Untuk airsoft gun izinnya mati,” ucap Arya.

Polres Metro Depok memastikan sedang memproses laporan terkait dugaan penganiayaan ini. “Sedang kita proses, sama kepemilikan senjata airsoft gun-nya,” kata Arya.

Diketahui, Satpol PP Kota Depok melayangkan surat pembongkaran bangunan yang berada di belakang rumah DLO. Adapun surat tersebut diterima korban R untuk diserahkan kepada DLO.

 

Staf Kepaniteraan di PN Depok

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Depok, Andry Eswin Sugandhi membenarkan, aksi seseorang oknum pegawai yang terekam video merupakan pegawai Pengadilan Negeri Depok. Namun pihaknya belum mengetahui secara pasti motif di balik kejadian yang terekam video viral tersebut. 

"Iya, memang pegawai Pengadilan Negeri Depok, inisialnya DLO sebagai staf kepaniteraan," ujar Eswin saat ditemui Liputan6.com, Senin (12/8/2024).

Eswin menjelaskan, Humas Pengadilan Negeri Depok belum dapat memberikan informasi terkait motif aksi yang dilakukan oknum pegawai Pengadilan Negeri Depok. Selain itu, senjata yang digunakan oknum pegawai belum diketahui, baik senjata organik maupun rakitan.

"Jadi saya tidak bisa sampaikan motifnya apa, senjata bagaimana, contoh ya organik atau rakitan, atau air gun itu masih belum tahu," jelas Eswin.

Selain itu, lanjut Eswin, Pengadilan Negeri Depok sedang melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari DLO. Pengadilan Negeri Depok menegaskan bahwa seluruh pegawainya selama bekerja tidak dibekali senjata.

"Nanti ya masih berlangsung pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, ini sedang berlangsung pemeriksaan, syukur-syukur bisa langsung," ucap Eswin.

 

Sanksi Menanti

Pemeriksaan terhadap DLO sedang dilakukan dan dipimpin langsung Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok. Selain mengungkap motif, pemeriksaan juga untuk menggali asal senjata yang dimiliki DLO.  

"Motifnya kenapa, senjata didapat dari mana, kan begitu kalau pemeriksaan, apakah senjatanya organik, rakitan, airgun, soft gun ataupun mainan," terang Eswin.

Eswin mengungkap, Pengadilan Negeri Depok menyayangkan aksi yang dilakukan oknum pegawainya. Apabila saat pemeriksaan nanti oknum pegawai tersebut terbukti melakukan kesalahan, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Ada (sanksi). Intinya kita merujuk pada aturan, sanksinya tergantung apa yang dilanggar, kalau sanksi berat kepada pegawai secara umum itu pemberhentian dengan tidak hormat, tapi kan kita lihat dulu case-nya," ungkap Eswin.

Pengadilan Negeri Depok selalu mengingatkan kepada pegawai untuk menjunjung integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pegawai PN Depok dapat melaksanakan tugas dengan baik dan bersikap profesional hukum dan keadilan. 

"Pimpinan kami setiap kali briefing atau rapat bulanan, selalu disampaikan pada seluruh anggota termasuk hakim untuk profesional, berikan layanan terbaik bagi hukum dan keadilan," pungkas Eswin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya