Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Fungsional Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung), Ulie Sondang mengulas bahwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika tidak bisa ditindaklanjuti secara hukum.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.
Baca Juga
“Perkara ini dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Karena perkara ini bebas, sesuai UU Nomor 20 kalau ada TPPU itu harus ada tindak pidana asal, namun perkara ini sudah dibebaskan berarti beliau tidak terbukti korupsi. Kalau kita tindak lanjuti itu percuma, karena tidak ada bukti,” tutur Ulie kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).
Advertisement
Hal itu sempat disampaikannya saat menerima Albert Pabika, perwakilan pengunjuk rasa dan beberapa rekannya saat menggelar aksi demonstrasi di Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Agustus 2024 lalu.
Ulie menyatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, bahwa TPPU baru bisa kembali ditindaklanjuti jika pidana asalnya telah terbukti secara hukum.
Senada dengan itu, Guru Besar Ilmu Hukum Program Pascasarjana UKI, Mompang Lycurgus Panggabean menegaskan, indikasi TPPU baru dapat diusut jika tindak pidana asalnya terbukti secara hukum.
“Kalau tindak pidana asal (dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter) tidak terbukti, bagaimana bisa dikatakan ada TPPU,” kata Mompang.
Praktisi Hukum Abubakar Refra menambahkan, tindakan massa yang melakukan demonstrasi di Kejagung dinilanya menjadi salah satu dinamika politik mendekati kontestasi Pilkada 2024.
“Biarkan saja itu dinamika di tengah masyarakat. Kalau demo seperti itu nanti bisa juga diajukan sebagai fitnah, kalau dianggap itu melakukan fitnah kepada Pak Rettob bisa laporkan kembali,” ungkapnya.
Putusan MA
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) RI memutus perkara kasasi dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika. Adapun dua terdakwa dalam kasus tersebut adalah Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.
Berdasarkan laman resmi MA, tertera majelis hakim menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika.
“Amar putusan: Tolak Kasasi Penuntut Umum,” bunyi informasi perkara dalam laman website MA.
Adapun putusan tersebut telah dibacakan pada 20 Mei 2024 dengan majelis hakim yang memutus perkara diketuai Desnayeti dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana, serta Panitera Pengganti Edward Agus.
Advertisement