Keluarkan Perpres Terbaru, Jokowi Bentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan. Adapun ini termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 15 Agustus 2024.

oleh Tim News diperbarui 17 Agu 2024, 15:25 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2024, 15:25 WIB

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo  atau Jokowi membentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan. Adapun ini termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 15 Agustus 2024.

Disebutkan, tujuan lembaga ini dibentuk untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.

"Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas presiden," demikian bunyi Pasal 1 poin 1 sebagaimana dikutip dari salinan Perpres yang diterima, Sabtu (17/8/2024).

Lembaga ini akan dipimpin oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan dan bertanggung jawab kepada presiden. Kepala lembaga ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Di bawah Kepala, ada Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi, dan Juru Bicara Presiden. Semua jabatan itu diangkat dan diberhentikan presiden, namun deputi diangkat atas usul Kepala.

Sebagaimana tercantum di Pasal 4, Kantor Komunikasi Kepresidenan berfungsi sebagai pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas presiden.

Kemudian, pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas presiden.

Selanjutnya, pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas presiden.

Selain itu, pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Tugas berikutnya, pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.

Pimpin Upacara HUT RI di Akhir Periode, Menkominfo: Terima Kasih Presiden Jokowi

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menyampaikan apresiasi terhadap Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) yang telah memimpin pembangunan Indonesia selama 10 tahun terakhir.

Menkominfo menyampaikan apresiasi itu dalam pidatonya sebagai Inspektur Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di halaman Gedung Kementerian Kominfo, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (17/8/2024). Ini merupakan momen peringatan HUT RI terakhir di periode kepemimpinan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin.

Menkominfo mengatakan, capaian kemajuan di semua sektor yang masyarakat rasakan bersama tidak terlepas dari visi, kegigihan, dan dedikasi Presiden Jokowi yang telah memimpin pembangunan bangsa selama sepuluh tahun terakhir.

“Untuk itu, secara khusus, saya ingin menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang berhasil meletakkan fondasi kuat menuju visi Indonesia Emas 2045. Dengan ketulusan hati yang mendalam, kami ingin haturkan terima kasih Presiden Jokowi,” kata Budi Arie Setiadi.

Menurut Menkominfo, perjuangan mewujudkan Indonesia Emas 2045 tidak boleh redup sedikit pun guna melanjutkan fondasi kokoh yang telah dibangun Presiden Jokowi.

“Saya mengajak seluruh sivitas Kominfo untuk terus menyalakan api nan tak kunjung padam demi kesejahteraan generasi, demi kemajuan negeri, demi kejayaan Ibu Pertiwi,” ujar Menteri Budi Arie.

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Saat ini, perjuangan bangsa Indonesia tidak lagi dengan mengangkat senjata. Perjuangan yang dilakukan saat ini salah satu bentuknya adalah apa yang telah dilakukan Kementerian Kominfo selama ini, yakni memerdekakan masyarakat dari jeratan semua bentuk konten negatif di internet, termasuk judi online.

“Judi online merupakan ancaman serius bagi generasi kini dan yang akan datang. Oleh karena itu, berbagai upaya pemberantasan judol harus dilakukan secara tegas dan konsisten oleh seluruh satuan kerja di Kominfo,” tegas Menkominfo.

Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, serta berbagai pihak terkait, Kementerian Kominfo harus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online.

 

 

Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya