NIK Warga Dicatut untuk Dukung Cagub Independen Merusak Kredibilitas Pilkada Jakarta

Masyarakat tidak terima Nomor Induk Kependudukan (NIK) dicatut untuk mendukung pasangan bakal calon gubernur DKI Independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Pencatutan NIK KTP milik orang lain tanpa seizin yang bersangkutan merupakan tindak pidana.

oleh Aries Setiawan diperbarui 19 Agu 2024, 03:15 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2024, 03:15 WIB
Ilustrasi e-KTP
Banyak warga Jakarta dicatut NIK KTP-nya untuk mendukung pasangan bakal calon gubernur DKI Independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Ilustrasi E-KTP. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat tidak terima Nomor Induk Kependudukan (NIK) dicatut untuk mendukung pasangan bakal calon gubernur DKI Independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Pencatutan KTP milik orang lain tanpa seizin yang bersangkutan merupakan tindak pidana.

"Pencatutan identitas untuk pencalonan perseorangan merupakan tindak pidana pemilihan yang diancam pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 185, 185A, dan 185B UU Pilkada UU 8/2015 jo UU 10/2016," kata Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024).

Menurut Titi, sudah banyak masyarakat yang mengaku datanya dicatut, padahal sama sekali tidak tahu atau bahkan tidak kenal kepada bakal calon independen itu.

"Kejadian ini pasti berdampak terhadap kredibilitas dan kepercayaan publik pada Pilkada Jakarta. Apabila tidak direspons dengan cepat dan akuntabel maka publik akan terus punya stigma bahwa pilkada berjalan curang dan tidak berintegritas," kata Titi.

Oleh sebab itu, Titi mendesak agar Bawaslu dan aparat keamanan sesuai UU Pilkada, UU Administrasi Kependudukan, UU Perlindungan Data Pribadi, dan UU ITE, harus mengusut tuntas kasus pencatutan data NIK ini.

"Kalau ternyata kasus ini melibatkan paslon, maka harus tindakan tegas dari sisi administratif dan pidana untuk memproses hukum calon," tegas Titi.

"Selain itu, bagi para petugas yang terbukti tidak melakukan verifikasi faktual atau rekapitulasi syarat dukungan sebagaimana diperintahkan UU, maka anggota PPS, PPK, KPU Kab/Kota, dan KPU Provinsi bisa dipidana penjara dan denda sesuai ketentuan Pasal 186 UU Pilkada," tambah dia.

 

NIK Warga Jakarta Dicatut, Relawan Anies Bakal Ambil Langkah Hukum

NIK Dicatut Dukung Cagub Independen Dharma-Kun, Warga Jakpus Lapor Polisi
Seorang warga Jakarta Pusat melaporkan kasus dugaan pencatutan NIK KTP untuk mendukung pasangan cagub-cawagub Jakarta 2024 dari jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana atau Dharma-Kun ke Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Pencatutan NIK untuk mendukung calon independen di Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, menjadi viral. Apalagi setelah mantan gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku NIK dua putranya juga jadi korban pencatutan.

Pengakuan itu yang dibagikan lewat akun X @aniesbaswedan ini juga tampaknya akan berbuntut panjang, setelah Jubir & Koordinator Relawan Anies Baswedan Iwan Tarigan berencana membawa kasus pencatutan KTP ini ke ranah pidana.

"Kami sedang mempersiapkan langkah langkah hukum dan melaporkan pasangan independen Komjen Purn Parengkun ke Polri, Bawaslu karena sudah melanggar," kata Iwan dalam keterangannya.

Menurut Iwan, ada otak di balik kebocoran data ini yang merencanakan untuk meloloskan pasangan independen tersebut agar tidak terjadi skema untuk melawan kotak kosong, apabila nantinya skenario menjegal Anies Berhasil.

"Apabila calon dari KIM melawan kotak kosong, maka besar kemungkinan akan kalah melawan kotak kosong, karena pendukung Anies dan pendukung PDIP akan memboikot dan tidak datang ke TPS," kata Iwan.

 

Warga Jakpus Lapor Polisi karena NIK KTP Dicatut Dukung Cagub Independen Dharma-Kun

Kasus dugaan pencatutan KTP untuk mendukung bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun) berbuntut panjang.

Salah seorang warga Jakarta Pusat atas nama Samson (45) melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024 pukul 21.36 WIB.

Penasihat hukum Samson, Army Mulyanto, menerangkan NIK kliennya digunakan untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Hal itu diketahui pada Jumat siang (16/8/2024) sekitar pukul 11:00 WIB. Kala itu, kliennya berinisiatif mengecek di aplikasi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Atas hal itu, kliennya merasa keberatan.

"Makanya buat laporan polisi malam ini karena sama sekali tidak pernah membuat atau melakukan dukungan atau tanda tangan sesuatu terhadap dukungan pasangan calon yang dimaksud," kata Army di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2024).

Dalam laporannya, Army mengatakan, kliennya turut membawa tangkapan layar atau screenshoot aplikasi cek KPU, kemudian dokumen identitas berupa KTP dan Kartu keluarga. Dia berharap kepolisian dapat mengusut tuntas laporannya.

"Kami mohon keadilan dalam hal ini minta perlindungan juga pada bapak polisi supaya kasus ini bisa diungkap," ujar Army.

"Kenapa bisa seperti ini, apakah memang dari paslon yang dimaksud Dharma Pongrekun yang melakukan atau timnya atau siapa kami kurang paham, tapi mudahan-mudahan ini bisa menjadi penyelesaian yang baik melalui jalur hukum," Army menambahkan.

Dalam laporannya, terlapor tercantum keterangan masih dalam lidik. Adapun laporan ini diduga terkait pelanggaran sebagaimana Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tahun 2022.   

PDIP: Jangan Gunakan Kekuasaan untuk Ciptakan Calon Boneka

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto usai Upacara HUT ke-79 RI, Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8/2024).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto usai Upacara HUT ke-79 RI, Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8/2024). (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Kartu Tanda Indentitas (KTP) milik Ketua DPC PDI Perjuangan turut dicatut untuk mendukung bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun).

Hal itu diungkap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto usai mengikuti Soekarno Run di Plaza Timur Senayan, Jakarta Pusat pada Minggu (18/8/2024). Hasto mengatakan pencatutan KTP bukan isapan jempol belaka, tapi merupakan fakta.

"Jadi itu bukan dugaan pencatutan, itu pencatutan. Karena Ketua DPC kami pun KTP-nya diikutkan," kata Hasto Kristiyanto.

Hasto mengatakan PDIP menentang cara-cara curang untuk menciptakan calon boneka di dalam Pilkada Jakarta.

"Jakarta yang sangat strategis tidak boleh ada kotak kosong, termasuk tidak boleh ada suatu penggunaan kekuasaan untuk menciptakan calon boneka dengan menggunakan KTP tanpa seizin pemiliknya," ucap Hasto.

"Kami menentang cara-cara yang tidak baik ini. Jangan bungkam suara rakyat, jangan bungkam kehendak rakyat. Biarlah demokrasi menjadi suatu kontestasi yang sehat, seperti lari ini kan sehat," dia menambahkan.

Menurut Hasto, rakyat berharap adanya calon-calon lain di Pilkada Jakarta 2024. Karena itu, PDIP akan menyiapkan penantang Ridwan Kamil untuk mewujudkan harapan rakyat. "Ya harapan rakyat (tidak melawan kotak kosong)," kata Hasto.

Saat disinggung, wacana menduetkan Anies Baswedan dengan Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024, Hasto menjawab, "ya baik-baik saja. Itu aspirasi. Kalau kita lihat dengan antusiasme lari, mungkin calon kepala daerah nanti harus bisa lari cepat juga," ucap Hasto.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya