Masinton di Rapat Baleg DPR RI: Kita Jadi Saksi dan Pelaku Keburukan Demokrasi

Menurut Masinton, semua fraksi di DPR akan menjadi saksi sekaligus pelaku rusaknya demokrasi Indonesia atas pengabaian putusan MK dalam RUU Pilkada.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 22 Agu 2024, 05:55 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2024, 05:55 WIB
20150902- Fraksi PDIP Tak Setuju Budi Waseso Dicopot-Jakarta- Masinton Pasaribu
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu saat memberikan keterangan pers di Ruang Fraksi PDIP, Senayan, Jakarta. (2/9/2015). Fraksi PDIP tak setuju Komjen Budi Waseso dicopot. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas Pencalonan di Pilkada merupakan keputusan untuk menyelamatkan demokrasi.

Hal ini disampaikannya dalam rapat pengambilan keputusan tingkat 1 RUU Pilkada, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (21/8/2024).

"Kita tidak peka dengan apa yang diinginkan rakyat saat ini. Saya berpandangan Pak Menteri yang mewakili pemerintah bahwa putusan MK itu upaya menyelamatkan demokrasi dengan jalan konstitusi," kata Masinton.

Menurut Masinton, semua fraksi di DPR akan menjadi saksi sekaligus pelaku rusaknya demokrasi Indonesia atas pengabaian putusan MK dalam RUU Pilkada.

“Biarlah forum ini Pak Mendagri, Menkumham yang baru sahabat saya, kita menjadi saksi dan pelaku dari keburukan demokrasi hari ini,” tegasnya.

Menurut Masinton, keputusan Baleg yang tidak menjalankan keputusan MK sama akal-akalan parpol.

“Kita kemudian menyiasati putusan konstitusional mahkamah konstitusi itu dengan kita membuat perubahan UU, yang kita tahu UU ini diperuntukkan untuk siapa. Kita bisa mengakali peraturan dengan membuat peraturan, namun kita tidak bisa membutakan kebenaran itu sendiri pak menteri,” kata Masinton.

Usai Masinton menyampaikan interupsi, pimpinan Baleg mengetuk palu pengesahan RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna DPR.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


PDIP Sebut Baleg DPR Bertentangan dengan Putusan MK

Bahas RUU Pilkada, Mendagri dan Menkumham Hadiri Rapat Kerja Bersama Baleg DPR
Badan Legislasi menggelar rapat kerja dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Revisi UU Pilkada serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada.

Panja menyetujui syarat pencalonan kepala daerah baru di pilkada yang diputuskan MK hanya berlaku bagi partai non parlemen.

Meski demikian, Fraksi PDIP di DPR menyebut itu jelas bertentangan dengan keputusan MK.

"Ini bertentangan dengan keputusan MK. Nah kalau keputusan MK itu adalah ya untuk semuakan ya disini hanya ditulis untuk yang tidak memiliki kursi," kata TB, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Lebih lanjut, Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir. TB menyebut, Fraksi PDIP akan membuat nota khusus penolakan.

"Bagaimana sikap Fraksi PDIP kami akan meneruskan perjuangan untuk tetap kita mendorong agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan aturan yang kesepakatan yang sudah Kita sepakati Kita akan taat azas kepada keputusan MK.Ya kami akan membuat nota khusus penolakan," imbuh dia.


Ketentuan Pasal 40

Sementara itu, Baleg DPR menuturkan, partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Berikut ketentuan pasal 40 yang diubah dalam Panja Baleg DPR:

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilin tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

Infografis Kilas Balik Satgas Nusantara Amankan Pilkada hingga Pilpres. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kilas Balik Satgas Nusantara Amankan Pilkada hingga Pilpres. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya