DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Hari Ini, Kamis 22 Agustus 2024

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) menyebut, Baleg telah menyurati pimpinan DPR untuk segera menggelar rapat paripurna mengesahkan revisi UU Pilkada.

oleh Delvira HutabaratNasrul Faiz diperbarui 22 Agu 2024, 07:15 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2024, 07:15 WIB
Bahas RUU Pilkada, Mendagri dan Menkumham Hadiri Rapat Kerja Bersama Baleg DPR
Badan Legislasi menggelar rapat kerja dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI dijadwalkan bakal menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada, pada Kamis (22/8/2024) hari ini.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) menyebut, Baleg telah menyurati pimpinan DPR untuk segera menggelar rapat paripurna mengesahkan revisi UU Pilkada.

"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah besok ya. InsyaAllah besok. Nanti akan disahkan di paripurna RUU ini," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Sebelumnya, Baleg DPR bersama pemerintah telah menyepakati untuk membawa revisi UU Pilkada ke paripurna.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja tingkat I antara Baleg DPR, Kemendagri, dan Kemenkumham pada Rabu (21/8/2024). Pembahasan hingga pengesahan tingkat I berlangsung cepat, dimulai pukul 10.00 dan berakhir pada 15.00 WIB.

Rapat pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada dimulai pukul 15.30, dengan Achmad Baidowi memimpin sidang.

Setiap fraksi diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat mini fraksi mereka. Dari total sembilan fraksi di DPR, hanya PDIP yang menyatakan penolakan untuk membawa RUU Pilkada ke rapat paripurna.

PDIP Sebut Baleg DPR Bertentangan dengan Putusan MK

Baleg DPR membahas Revisi UU Pilkada serta keputusan Mahkamah Konstitusi MK yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada.
Baleg DPR membahas Revisi UU Pilkada serta keputusan Mahkamah Konstitusi MK yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada.(Liputan6.com/ Delvira Hutabarat)

Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Revisi UU Pilkada serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada.

Panja menyetujui syarat pencalonan kepala daerah baru di pilkada yang diputuskan MK hanya berlaku bagi partai non parlemen.

Meski demikian, Fraksi PDIP di DPR menyebut itu jelas bertentangan dengan keputusan MK.

"Ini bertentangan dengan keputusan MK. Nah kalau keputusan MK itu adalah ya untuk semuakan ya disini hanya ditulis untuk yang tidak memiliki kursi," kata TB, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Lebih lanjut, Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir. TB menyebut, Fraksi PDIP akan membuat nota khusus penolakan.

"Bagaimana sikap Fraksi PDIP kami akan meneruskan perjuangan untuk tetap kita mendorong agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan aturan yang kesepakatan yang sudah Kita sepakati Kita akan taat azas kepada keputusan MK.Ya kami akan membuat nota khusus penolakan," imbuh dia.

Ketentuan Pasal 40

Sebelumnya, Baleg DPR menuturkan, partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Berikut ketentuan pasal 40 yang diubah dalam Panja Baleg DPR:

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilin tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

Infografis Kilas Balik Satgas Nusantara Amankan Pilkada hingga Pilpres. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kilas Balik Satgas Nusantara Amankan Pilkada hingga Pilpres. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya