Jaksa Gadungan Ditangkap, Tipu Orangtua, Istri, hingga Pacar Capai Rp4,6 Miliar

Kejagung menangkap pria berinisial CAN yang melakukan penipuan dan mengaku-ngaku sebagai seorang jaksa. Jaksa gadungan ini diringkus pada Selasa 27 Agustus 2024.

oleh Tim News diperbarui 28 Agu 2024, 20:38 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2024, 20:38 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (depan). (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pria berinisial CAN yang melakukan penipuan dan mengaku-ngaku sebagai seorang jaksa. CAN diringkus pada Selasa 27 Agustus 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, CAN semula melakukan penipuan terhadap pacarnya bernama Indah dengan modus untuk berobat orangtua pelaku pada tahun 2022.

"CAN menghubungi Indah melalui media sosial Facebook Messenger dengan meminta bantuan uang pengobatan ibunya di rumah sakit sebesar Rp6.000.000," kata Harli melalui keterangan, Rabu (28/9/2024).

CAN kembali menghubungi Indah dengan bermoduskan sebagai jaksa Kejagung. Untuk mendapatkan kepercayaan korban, pelaku mengelabuinya dengan memiliki pakaian dinas lengkap Jaksa Kejagung.

"Sejak tahun 2022 hingga 2024, korban Indah dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar," ungkap Harli.

Selain Indah dan keluarganya yang menjadi korban penipuan jaksa gadungan ini, ada sejumlah korban lainnya.

Harli membeberkan di antaranya adalah orangtua pelaku sendiri Rp2 miliar, Mutia Ayu (mantan pacar) Rp100 juta, Mega (istrinya) Rp200 juta, Anita (pacar) Rp700 juta, Putri Dosen Universitas Indonesia Rp100 juta, dan Resiana (pacar) Rp25 juta.

Bila dijumlahkan uang hasil penipuan yang berhasil dikantongi pelaku mencapai kurang lebih Rp4,6 miliar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Uang Dipakai untuk Judi Online

Ilustrasi Garis Polisi (AFP)
Ilustrasi Garis Polisi (AFP)

"Uang tersebut sudah habis dipakai oleh pelaku CAN untuk main judi online dan gaya hidup, karena tidak memiliki pekerjaan," ucap Harli.

Untuk selanjutnya, pelaku akan diarahkan ke Polda Metro Jaya untuk diproses secara pidananya.

 

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya