Viral Warga Bali Jadi Terdakwa Akibat Pelihara Landak, Sahroni: Cukup Diberi Peringatan

Sosok warga Bali bernama I Nyoman Sukena menjadi viral lantaran menjadi terdakwa akibat memelihara landak Jawa Tengah.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 08 Sep 2024, 17:00 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2024, 17:00 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni (Liputan6.com/Winda Nelfira)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta Sosok warga Bali bernama I Nyoman Sukena menjadi viral lantaran menjadi terdakwa akibat memelihara landak Jawa Tengah. 

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, seharusnya pemelihara landak tersebut diberi peringatan sebelum penjatuhan pidana.

“Seharusnya yang bersangkutan cukup diberi peringatan dan membuat pernyataan. Jangan tiba-tiba berujung pidana dan denda seperti ini, apalagi ia sudah menyebut tidak tahu soal aturan tersebut. Jadi saya rasa penanganan kasus ini harus dikaji ulang, sangat tidak adil,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (8/9/2024).

Karena itu, Politikus NasDem ini berharap aparat penegak hukum, dapat mengoreksi penanganan kasus ini, apalagi sudah menjadi viral.

Sahroni juga berharap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dapat mensosialisasikan aturan terkait kepemilikan hewan langka secara lebih maksimal.

“Karena di kita ini prinsipnya masih suka no viral no justice, makanya saya suarakan, saya viralkan. Jadi setelah ini, mudah-mudahan para stakeholder, baik itu kejaksaan maupun kepolisian, bisa segera mengoreksi apa yang terjadi. Juga BKSDA dan pihak terkait, harusnya lebih masif sosialisasi aturannya. Tidak semua masyarakat tahu mana hewan yang dilindungi dan tidak,” jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jangan Hukum Dijadikan Alat

Sahroni juga menegaskan, tak ingin hukum digunakan untuk menekan masyarakat yang jelas-jelas mengaku tidak mengetahui aturan seperti ini.

“Kan kasihan kalau tidak tahu menahu tapi diancam hukuman dan denda sebesar itu. Perlu ada keadilan di sini,” tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya