Liputan6.com, Jakarta - Rapat Paripurna DPR mengesahkan Iffa Rosita sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (10/9/2024). Iffa resmi menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat akibat kasus asusila oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Sidang Dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat. Apakah laporan Komisi II DPR RI atas penetapan pergantian antarwaktu anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 tersebut dapat disetujui dan ditetapkan?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia memastikan Iffa sudah melangsungkan serangkaian proses sebelum pengesahan menjadi anggota KPU.
Advertisement
"Kami sudah melakukan prosesnya bahkan sudah 2 minggu, 3 minggu yang lalu," ujar Doli.
Dia mengatakan, Iffa Rosita sudah diminta DPR RI menjadi anggota KPU RI. Sebab Iffa diketahui saat ini menjabat sebagai anggota KPUD Kalimantan Timur.
"Kami mengonfirmasi saudari Iffa, mau tetap di Kaltim atau di KPU RI? Saudari Iffa bersedia, kami sudah putuskan kami sampaikan ke pimpinan DPR. Nah hari ini diagendakan untuk dibacakan dan menjadi keputusan paripurna," jelas Doli.
Setelah disahkan di Paripurna DPR, lanjut Doli, maka pimpinan DPR akan mengirimkan surat ke Presiden Jokowi untuk melantik Iffa yang menggantikan Hasyim Asy'ari.
"Prosesnya nanti setelah ini pimpinan DPR mengirimkan surat ke presiden, kan ini menjawab surpres yang kemarin. Ini kan saudari Iffa itu kita proses karena ada surat presiden ya. Nah kita akan sampaikan lagi ke presiden untuk minta segera dilantik. Begitu dilantik, dia otomatis bergabung menjadi komisioner KPU yang baru," tandas Doli.
Cegah Curi Start Kampanye, KPU Minta Bawaslu Awasi Para Calon di Pilkada 2024
Rangkaian tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan. Saat ini, diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah masih melakukan tahap verifikasi daftar calon.
Artinya, belum ada kandidat yang dibolehkan berkampanye.
Namun seperti di Jakarta dan wilayah lain, para kandidat yang mendaftar sebagai bakal calon sudah memulai bersafari. Saat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.Â
Menanggapi hal itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin meminta Badan Pengawas Pemilu turun tangan. Dia meminta, Bawaslu mampu merespon adanya dugaan pelanggaran pemilu perihal curi strart berkampanye.
"Ada batasan-batasan ini kan ketat dan ada lembaga yang punya kewenangan untuk kemudian menindak jika memang apa yang dilakukan para calon ini dianggap kampanye," kata Afif kepada awak media di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Namun demikian, Afif tidak melarang jika kandidat melakukan kegiatan silaturahmi atau sosisalisasi sebab dalam aturan memang tidak ada pelarangan.Â
"Sosialisasi tentu kami menghormati upaya sosialisasi atau apapun namanya (silaturahmi), yang dilakukan oleh pasangan atau calon kepala daerah yang sudah mendaftar, meskipun belum ditetapkan, dalam konteks sosialisasi. Yang pasti kami ingin Pilkada ini serentak serempak nuansanya gembira, kalau ada hal yang dianggap melanggar, tentu biarkan lembaga-lembaga yang punya kewenangan untuk menindak itu melakukan (Bawaslu)," jelas Afif.
Advertisement