Liputan6.com, Jakarta - Wasekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda angkat bicara soal penggeledahan rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar yang juga kader PKB, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Huda, PKB menghormati penegakan hukum. “KPK sudah menjalankan tugas dan fungsinya, terkait dengan penegakkan hukum ya kita hormati, kita semangatnya ini murni penegakan hukum, tidak ada tendensi di luar penegakan hukum,” kata Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga
Terkait dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur, Huda menyarankan agar menanyakan langsung ke KPK.
Advertisement
“Perlu ditanya lebih lanjut ke KPK, misalnya terkait adanya penyelewengan dana hibah ini, di situ periodesasi 2019-2022, sementara itu pak Halim sudah menjadi menteri, Mendes, sudah bertugas di Jakarta, saya kita itu perlu ditanya lagi,” pungkasnya.
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang tunai dan barang bukti elektronik setelah menggeledah salah satu rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Diketahui, hal ini berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pihaknya membuka peluang memanggil Menteri Desa Abdul Halim Iskandar.
"Nanti dikabari (jadwal pemeriksaan). Pas hari-H," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Advertisement
Sita Uang Tunai
Sebelumnya, Tessa menuturkan, dari penggeledahan di rumah dinas Halim Iskandar, pihak penyidik lembaga antirasuah tersebut menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dari rumah dinas Halim Iskandar.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata dia.