Kejagung Periksa Direktur Informasi Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Duta Palma

Para saksi yang diperiksa adalah ARA selaku Residence Service Manager The Pakubuwono Residence, AS selaku Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, DJL selaku Manager Area South Hills, dan GMEM selaku pihak swasta.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 12 Sep 2024, 11:03 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2024, 11:03 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan rangkaian pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu. Salah satunya pihak dari Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).

Para saksi yang diperiksa adalah ARA selaku Residence Service Manager The Pakubuwono Residence, AS selaku Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, DJL selaku Manager Area South Hills, dan GMEM selaku pihak swasta. Mereka dimintai keterangan pada Rabu, 11 September 2024 di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

“Keempatnya diperiksa untuk korporasi tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU),” kata Harli.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng pidana penjara seumur hidup. Selain itu, Surya Darmadi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud Md mengapresiasi. Dia meyakini hukuman itu setimpal dengan yang pelanggaran yang diperbuatnya.

"Bagus bagus karana Surya Darmadi itu merugikan keuangan dan perekonomian negara. Merugikan keuangan negara itu korupsi dalam pidana biasa ancaman 20 tahun tapi merugikan perekonomian negara bisa hukuman mati atau seumur hidup," kata Mahfud kepada awak media, Jumat (10/2/2023).

 

Langgar IUP

Surya Darmadi Didakwa Tindak Pencucian Uang dan Rugikan Negara Rp 78,836 Triliun
Surya Darmadi didampingi petugas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/9/2022). Jaksa Penuntut Umum mendakwa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 78,836 triliun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Mahfud menjelaskan, pelanggaran dilakukan Surya Darmadi adalah dengan telah menyalahi aturan izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan tidak prosedural sebab menyuap gubernur. Saat kasus terbongkar, Surya Darmadi dinyatakan buron dan saat ditangkap maka tuntutan diberikan adalah yang paling berat.

"Sekarang kita tuntut bukan hanya merugikan keuangan negara tapi perekonomian negara karena dia telah memanfaatkan tanah negara tanpa izin dan dengan izin palsu untuk memulai usaha, mencaplok tanah-tanah negara tanpa izin dan dia menikmati untungnya selama puluhan tahun, dia di luar negeri," kesal Mahfud.

Mahfud memastikan, negara tidak akan pandang bulu untuk kejahatan korupsi. Sebab, korupsi adalah tindak kejahatan yang menyalahgunakan hak rakyat.

"Saya berharap kita semua tegas dengan korupsi karena itu uang rakyat," Mahfud memungkasi.

INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya