Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp1,2 Miliar di Bekasi, 10 Tersangka Ditangkap

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menerangkan para tersangka mencetak uang palsu di kios percetakan Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 12 Sep 2024, 17:48 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2024, 17:47 WIB
Pengungkapan Pemalsuan Uang Palsu
Petugas merapikan uang palsu saat rilis pengungkap penyebaran uang palsu di Gedung Lobby Bareskrime Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/9/2021). Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan uang dan peredaran uang palsu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khsusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek tempat percetakan di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang digunakan untuk memproduksi uang palsu senilai Rp1,2 miliar. Sebanyak 10 tersangka pun ditangkap petugas.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf membenarkan kabar penggerebekan percetakan uang palsu tersebut.

"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka," tutur Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).

Dia menerangkan, para tersangka mencetak uang palsu di kios percetakan Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Petugas melakukan operasi penggerebekan pada Senin, 6 September 2024.

Dari 10 tersangka yang ditangkap, delapan di antaranya diamankan di sebuah hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi.

"Sementara dua tersangka diamankan di percetakan AT di Jalan Ir H Juanda, Bekasi," jelas dia.

Secara rinci, para tersangka adalah SUR selaku pemilik, TS selaku pemilik dan penerima orderan, SB selaku karyawan yang memotong uang palsu, serta IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR selaku perantara.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


12 Ribu Lembar Uang Palsu

Ilustrasi Kantor Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Ilustrasi Kantor Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri S menambahkan, dari penggerebekan tersebut petugas menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar.

"Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya," ujarnya.

Lebih lanjut, para tersangka telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk pengembangan perkara dalam rangka menelusuri adanya sindikat uang palsu yang terlibat.

"TKP percetakan tersebut bukan sebagai kedok, tetapi memang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan percetakan uang palsu," Andi menandaskan.

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering?
INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya