Sahroni DPR soal Imigrasi Boleh Pakai Senpi: Harus Sesuai Aturan

DPR RI telah meresmikan Revisi Undang-Undang tentang Keimigrasian menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Kamis 19 September 2024. Di mana salah satunya mengatur ketentuan tentang penyediaan senjata api pejabat imigrasi untuk membela diri.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 24 Sep 2024, 18:37 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2024, 17:00 WIB
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni membantah adanya aliran dana yang berasal dari hasil korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke partainya. (Foto: Winda Nelfira/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta DPR RI telah meresmikan  Revisi Undang-Undang tentang Keimigrasian menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Kamis 19 September 2024. Di mana salah satunya mengatur ketentuan tentang penyediaan senjata api pejabat imigrasi untuk membela diri.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan agar, para petugas Imigrasi tetap mematuhi standar operasional (SOP) penggunaan senpi.

"Dengan adanya aturan kepemilikan senpi ini, sebagai mitra kerja, saya minta para petugas imigrasi tetap taat pada aturan. Awas kalau malah jadi petantang-petenteng, gaya-gayaan. Senpi ini harus digunakan pada situasi yang tepat dan sifatnya sudah sangat mengancam keselamatan petugas atau masyarakat," kata dia dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).

"Jangan malah jadi sedikit-sedikit nodong pistol. Tetap utamakan pendekatan humanis dalam menyelesaikan masalah, seperti biasanya. Penggunaan senpi itu upaya terakhir, tolong diingat," sambungnya.

Politikus Demokrat ini juga meminta Dirjen Imigrasi untuk melakukan asesmen terhadap para petugas yang diberi senpi. Tujuannya agar para pemegang senpi telah siap dan stabil secara mental.

"Pengawasan terhadap senpi ini juga harus ketat. Harus dilakukan asesmen terlebih dahulu kepada para anggota, sebelum diserahterimakan. Apakah secara mental mereka siap dan stabil? Emosian atau tidak? Itu wajib diperhatikan. Jangan sampai kita dengar ada oknum imigrasi menyalahgunakan senpi untuk hal-hal di luar tugas keimigrasian. Kalau sampai terjadi, saya rasa wajib dievaluasi izin kepenggunaan senpi ini," kata Sahroni.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ciptakan Kenyamanan

Terakhir, Sahroni ingin aturan ini dimaknai oleh seluruh petugas Imigrasi, sebagai upaya untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dan WNA.

"Intinya kebijakan ini ada demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat maupun WNA. Jadi bukan untuk gagah-gagahan pribadi," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya