Liputan6.com, Jakarta Terduga penculik dan pencabulan anak perempuan 9 tahun di depan Gang H Siman, Jalan Suka Mulya, RT01/07, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya ditangkap polisi.
"Iya, sudah ditangkap Rabu malam, 25 September 2024," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alvino Cahyadi, Jumat (27/9/2024).
Baca Juga
Pelaku penculikan yang diketahui berinisial DG, ditangkap di daerah Kedaung. Hingga kini, keberadaannya masih di Mapolres Tangerang Selatan, guna penyidikan lebih lanjut.
Advertisement
"Nanti disampaikan lebih lanjut, masih didalami lebih dulu," kata Alvino.
Seperti diketahui sebelumnya, setelah bocah 8 tahun diculik dan dilecehkan pengemudi ojol, kini aksi mirip terjadi lagi di kota yang sama, Tangerang Selatan (Tangsel). Aksi dugaan penculikan dan pencabulan tersebut, diduga dialami bocah perempuan berinisial AN yang masih berusia 9 tahun.
Peristiwa itu terjadi di depan Gang H Siman, Jalan Suka Mulya, RT01/07, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.
"Benar bahwa Polres Tangerang Selatan telah menerima laporan terhadap dugaan pencabulan anak di bawah umur," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril, Selasa (24/9/2024).
Orang tua korban telah melaporkan kejadian tersebut dengan nomor LP/B/2162/IX/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
"Juga sudah dilaporkan oleh orang tua korban. Kasus itu kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel," ujar Agil Sahril.
Kronologi Penculikan Anak di Tangsel
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas Arifin menjelaskan, berdasarkan keterangan korban yang sudah bertemu dengan orang tuanya, peristiwa itu berawal saat korban AN pulang sekolah pada Senin, 23 September 2024, antara pukul 15.30 - 17.00 WIB.
Saat berjalan menuju rumahnya, tiba-tiba di pertengahan jalan bocah perempuan itu didatangi seorang laki-laki tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
"Pelaku mengatakan orang tua korban sedang berada di rumah sakit di daerah Parung, sehingga korban mau untuk diajak oleh pelaku menaiki sepeda motornya," jelas Kemas.
Korban baru ditemukan pada malam hari oleh kakaknya di lokasi dia dijemput pelaku. Korban terlihat berjalan kaki seorang diri.
"Sekitar pukul 20.15 WIB, kakak korban melihat korban sedang berjalan sendiri di samping SMPN 23 Tangsel yang berlokasi tidak jauh dari korban dijemput," ujar Kemas.
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Tangsel dan telah melakukan cek TKP. "Pelaku yang belum diketahui identitasnya itu masih dalam penyelidikan," ujar Kemas.
Kemas mengimbau kepada para orang tua yang memilki anak agar lebih berhati-hati dan mengingatkan mereka agar tidak mudah percaya kepada orang asing yang baru dikenal.
Advertisement
Driver Ojol yang Culik dan Cabuli Bocah di Tangsel Ditangkap
Sebelumnya, pria berjaket ojek online (ojol) yang diduga menculik bocah di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, akhirnya ditangkap polisi. Diduga, bocah tersebut juga jadi korban pencabulan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D Inkiriwang mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan jajaran Sat Reskrim Polres Tangsel pada Senin, 9 September 2024. Pelaku berinisial M, usia 49 tahun yang diduga merupakan pengemudi ojol.
"Terduga pelaku yang kami tangkap dan amankan merupakan seorang laki-laki dengan inisial MB, dengan usia sekitar 49 tahun. Terduga Pelaku berprofesi sebagai pengendara ojek online," kata Victor.
Pelaku ditangkap di daerah Alam Sutera Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi menjelaskan, dari keterangan pelaku, diduga dia mengajak korban untuk ikut dengannya menggunakan iming-iming sejumlah uang. Setelah tertarik dan mau ikut, korban selanjutnya diajak berkeliling dengan motor pelaku.
"Selanjutnya korban dibawa berkeliling dengan sepeda motor dan diduga pelaku juga melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan terhadap korban," ujar Victor.
Untuk saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Tangsel dan diperiksa secara intensif di Unit PPA.
Dalam kasus dugaan penculikan dan pencabulan ini, pelaku dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.