Tak Terima Kekasihnya Dilecehkan, Pria di Makassar Tinju Warga hingga Tewas

Pelaku yang diketahui berinisial HK (33) naik pitam setelah kekasihnya yakni S diduga dilecehkan oleh korban. Dari keterangan pelaku, peristiwa ini bermula ketika pelaku hendak menjemput pacarnya di Cafe Lips.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 30 Sep 2024, 16:09 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2024, 16:08 WIB
HK (33), pelaku penganiayaan seorang warga di Makassar. HK naik pitam setelah pacarnya yakni S diduga dilecehkan oleh korban. (Instagram @polrespelabuhanmks)
HK (33), pelaku penganiayaan seorang warga di Makassar. HK naik pitam setelah pacarnya yakni S diduga dilecehkan oleh korban. (Instagram @polrespelabuhanmks)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang buruh harian lepas di Makassar, Sulawesi Selatan terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran diduga menganiaya HL (48) di depan Kantor Meratus, Jalan Nusantara, Makassar pada Minggu 15 September 2024.

Pelaku yang diketahui berinisial HK (33) naik pitam setelah kekasihnya yakni S diduga dilecehkan oleh korban. Dari keterangan pelaku, peristiwa ini bermula ketika pelaku hendak menjemput pacarnya di Cafe Lips.

Tempat bekerja sang pacar tak jauh dari tempat kejadian perkara. Saat S berjalan menghampiri pelaku, tiba-tiba korban HL dari samping kiri langsung memegang payudara S.

"Melihat kejadian tersebut, pelaku menghampiri pacarnya beserta korban sambil mengatakan 'jangan begitu cara ta bos'. Pada saat korban berjalan, tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya ke arah badan korban. Sehingga korban terjatuh terkapar di atas trotoar," tutur Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni dikutip dari akun Instagram Polres Pelabuhan Makassar, @polrespelabuhanmks, Senin (30/9/2024).

Nurhaeni menambahkan, usai memukul korban, pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi. Menurut Nurhaeni, korban sempat dibawa oleh warga sekitar ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

Dari hasil observasi, korban mengalami luka memar, patah tulang tengkorak, hingga pendarahan otak. Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Kamis 19 September 2024 sekira pukul 13.30 Wita.

"Jadi korban ini dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara sekitar lima hari," tambah Nurhaeni.

Polisi akhirnya menangkap HK pada di Jalan Tello Baru, Kecamatan Manggala, Makassar pada Jumat 20 September 2024. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun.

Tak Izin Saat Istirahat, Karyawan Hotel di Bekasi Dipukuli Rekan Kerja

Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan.

Seorang pria dianiaya saat sedang bekerja di sebuah hotel kawasan Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Adapun, pemicu diduga karena urusan pekerjaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menceritakan, korban DSK (25) bersama dengan pelaku sama-sama bekerja di salah satu hotel di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Sebagai waiters korban bekerja satu ruangan dengan pelaku," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (30/9/2024).

Ade Ary mengatakan, korban ketika itu keluar beristirahat di pos sekuriti. Saat itu, rekan korban P mengabarkan terduga pelaku inisial M mencari-cari keberadaan korban.

Mendengar itu, korban hendak menemui terduga pelaku. Namun, keburu pelaku yang menghampiri korban. Di situlah, kemudian terjadi penganiayaan hingga korban alami luka-luka.

"Pelaku mengatakan 'kalau break lu izin dulu', belum korban menjelaskan pelaku sudah emosi langsung mencekik korban yang sedang duduk dan didorong ke aspal dan tersungkur," ujar dia.

"Pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong berkali-kali hingga korban menderita luka robek di bagian kepala," sambung dia.

Kejadian itu pun sudah dilaporkan ke Polsek Metro Bekasi.

"Kasus ini sedang diselidiki Polres Metro Bekasi Kota," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya