3 Fakta Terkait Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas, Diganti Tunjangan Perumahan

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa tunjangan perumahan ini akan disesuaikan dengan harga sewa rumah di kawasan Jakarta Pusat.

oleh Khofifah Azzahro diperbarui 04 Okt 2024, 17:00 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2024, 17:00 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 telah resmi dilantik pada Selasa (1/10/2024). Namun, berbeda dari periode sebelumnya, kali ini para wakil rakyat tidak lagi menerima fasilitas rumah jabatan anggota (RJA) atau rumah dinas DPR.

Sebagai gantinya, mereka akan menerima tunjangan perumahan, yang diatur dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal DPR pada 25 September 2024.

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa tunjangan perumahan ini akan disesuaikan dengan harga sewa rumah di kawasan Jakarta Pusat.

Kebijakan ini muncul setelah rumah jabatan anggota di Kompleks Kalibata dan Ulujami yang selama ini menjadi tempat tinggal resmi para anggota DPR ditiadakan mulai periode ini.

"Tunjangan perumahan diberikan sejak para anggota DPR RI dilantik, dengan jumlah yang disesuaikan dengan harga sewa di kawasan Jakarta Pusat, tempat banyak kegiatan anggota DPR berlangsung," ujar Indra Iskandar.

Hingga saat ini, pihak DPR masih mengkaji anggaran yang tepat untuk tunjangan perumahan. Indra menjelaskan bahwa harga sewa rumah dengan tiga kamar di wilayah tersebut masih sangat fluktuatif.

"Untuk rumah atau hunian tiga kamar itu kan harganya sangat variatif dan fluktuatif. Jadi kami harus pastikan dulu, nanti kalau sudah firm barulah kami sampaikan," katanya.

"Bukan harga rumah, harga sewa. Ya nanti diambil angka moderatnya kan, yang lazim, kan itu harus lazim. Bukan nyari yang paling mahal dan paling murah, tapi yang paling lazim itu berapa," lanjutnya.

Berikut sederet fakta terkait Anggota DPR RI periode 2024-2029 tak lagi mendapat fasilitas rumah jabatan anggota (RJA), sebagaimana dihimpun Tim News Liputan6.com:

1. Tunjangan Diberikan Setiap Bulan

Sekjen DPR Indra Iskandar
Sekjen DPR Indra Iskandar. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menyatakan Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas (rumdin) atau rumah jabatan selama menjadi wakil rakyat.

Indra mengatakan, fasilitas rumah dinas diganti dengan tunjangan perumahan yang akan diberikan setiap bulan dan masuk dalam komponen gaji anggota DPR. "Iya, iya (diberikan setiap bulan)," imbuh Indra.

Meski anggota DPR periode 2024-2029 sudah dilantik sejak 1 Oktober 2024, pembahasan mengenai besaran tunjangan ini belum dimulai. Indra menjelaskan bahwa pembahasan baru akan dilakukan setelah pimpinan DPR dan fraksi-fraksi membentuk alat kelengkapan dewan (AKD), khususnya Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

"Ini kan pimpinannya baru terbentuk, belum bicara sampai administratif betul. Nanti kalau berkaitan dengan itu, setelah terbentuk BURT, barulah nanti akan dilaporkan dalam Bamus apa yang menjadi kewajiban, apa yang menjadi hak," pungkas Indra.

2. Tunjangan Disesuaikan dengan Harga Sewa Rumah Kawasan Jakarta Pusat

Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Di sisi lain, Indra Iskandar, mengungkapkan bahwa besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI akan disesuaikan dengan harga sewa rumah di beberapa kawasan strategis seperti Senayan, Semanggi, hingga Kebayoran.

"Untuk besarannya itu memang masih dikonsultasikan. Karena kami masih terus men-survey besaran harga-harga di seputaran Senayan sampai Semanggi dan arah Kebayoran," kata Indra saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2024).

Indra juga menegaskan bahwa tunjangan perumahan ini akan dihitung berdasarkan rata-rata harga sewa rumah yang dianggap wajar di kawasan tersebut.

“Bukan harga rumah, harga sewa. Ya nanti diambil angka moderatnya kan, yang lazim, kan itu harus lazim. Bukan nyari yang paling mahal dan paling murah, tapi yang paling lazim itu berapa," lanjutnya.

3. Aturan Anggota DPR RI Tak Lagi Berikan Rumah Dinas

Sebagai informasi, aturan soal anggota DPR RI tak dapat RJA dan akan mendapat tunjangan perumahan tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024.

"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," tulis salinan surat tersebut yang dikutip Kamis (3/10/2024).

Pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik. Diketahui, sebanyak 580 anggota DPR periode 2024-2029 resmi dilantik pada Selasa (1/10) lalu.

"Dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota."

Sementara untuk anggota DPR periode 2019-2024 yang kembali terpilih maupun yang tidak terpilih diwajibkan mengembalikan rumah dinas paling lambat 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan, dengan dilengkapi daftar barang inventarisasi rumah jabatan.

Ketentuan ini berdasarkan Rapat Pimpinan DPR RI, Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI pada 24 September 2024.

Infografis Komposisi Anggota DPR, DPD, dan MPR Periode 2024-2029 yang Baru Dilantik
Infografis Komposisi Anggota DPR, DPD, dan MPR Periode 2024-2029 yang Baru Dilantik
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya