Kejagung Pertimbangkan Segera Lelang Mobil dan Tas Mewah Sitaan Harvey Moeis

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk segera melelang lebih dulu barang sitaan kasus korupsi komoditas timah meski persidangan masih berlangsung.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Okt 2024, 17:30 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2024, 17:30 WIB
Penampilan Harvey Moeis Saat Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Timah
Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk segera melelang lebih dulu barang sitaan kasus korupsi komoditas timah meski persidangan masih berlangsung.

Termasuk aset yang diamankan dari terdakwa Harvey Moeis seperti mobil dan tas milik Sandra Dewi.

“Nah itu sedang kita pikirkan. Nah berdasarkan ketentuan Pasal 45 KUHAP itu bisa dibenarkan. Bisa dibenarkan, baik dalam proses penyidikan maupun penuntutan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2024).

“Karena memang terus terang, mobil-mobil itu ya termasuk tas dan seterusnya kan butuh perawatan. Dan kita tempatkan pada tempat yang khusus. Oleh karenanya nanti sedang dipikirkan oleh Jaksa penuntut umum,” sambungnya.

Menurut Harli, pelelangan aset sitaan juga akan mengikuti perkembangan hasil persidangan. Sebab, langkah tersebut mesti mendapatkan izin dari pengadilan.

Nantinya, Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk kemudian ditampilkan ke publik untuk proses lelang secara terbuka.

“Jadi begini, kalau dia syaratnya dulu inkrah. Inkrah berkekuatan hukum tetap, artinya tidak ada lagi upaya hukum. Dia sudah masuk dalam Pasal 270 KUHAP. Artinya jaksa melakukan eksekusi. Nah mekanismenya ya tentu nanti diserahkan pengelolannya. Apakah melalui Badan Pemulihan Aset yang ada di kita. Nah tapi itu kan internal kan,” jelas Harli.

 

Sandra Dewi Bersaksi

Sebelumnya, Artis Sandra Dewi menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Kepada majelis hakim, dia menegaskan pemberian pesawat hanyalah gosip.

Awalnya, majelis hakim mengulas sejumlah barang sitaan yang diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) dari terdakwa Harvey Moeis, mulai dari mobil Mini Cooper, Rolls Royce, hingga bidang tanah dan rumah.

“Mini Cooper, Rolls Royce ini gimana?,” tanya hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

“Itu diberikan suami saya untuk keluarga, bukan saya saja. Untuk keluarga, dipakai keluarga,” jawab Sandra Dewi.

Sandra Dewi mengaku tidak tahu besaran harga atau biaya yang dikeluarkan Harvey Moeis untuk membeli beberapa mobil mewah itu lantaran tidak pernah menanyakan. Setelahnya, hakim pun mengulas soal pemberian pesawat.

“Sekarang semua disita. Ada pesawat ada?,” tanya hakim.

“Itu cuma gosip Yang Mulia,” ujar Sandra Dewi.

“Pesawat apa, ATR apa Jet,” sahut hakim.

“Nggak tahu Yang Mulia,” jawabnya.

 

Mengaku Keberatan

Sandra Dewi mengaku keberatan dengan penyitaan sejumlah barang, seperti tas mewah hingga hunian. Sebab, kepemilikannya tidak terkait dengan Harvey Moeis.

“Ada rumah, tanah yang disita juga?,” tanya hakim.

“Ada Yang Mulia. Ada dua unit apartemen saya yang saya dapatkan sebelum saya menikah, hadiah benefit dari PT Palama Serpong sebagai brand ambasador. Kemudian juga rumah yang kami beli bersama, di mana saya membayar juga rumah ini, dan kemudian suami saya membayar. Kemudian ada rumah juga,” beber Sandra Dewi.

“Terhadap penyitaan itu saudara keberatan tidak?,” sahut hakim.

“Keberatan Yang Mulia,” jawabnya.

“Karena menurut saudara itu bukan dari harvey sejak awal?,” ujar hakim.

“Yang mana?,” tanya Sandra Dewi.

“Tas? Mobil?,” kata hakim.

“Tas 100 persen bukan dari suami saya,” ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya