Liputan6.com, Jakarta - Pemberian air susu ibu atau ASI eksklusif kepada bayi khususnya usia 0-6 merupakan sebuah keinginan semua pihak termasuk orang tua.
Namun, dalam kondisi tertentu, pemberian ASI ekslusif menemui sejumlah kendala sehingga membuat susu formula (sufor) dapat menjadi solusi.
Baca Juga
Hal itu seperti disampaikan Dokter Spesialis Anak Melani Rakhmi Mantu. Dia menjelaskan, ada sejumlah kondisi yang membuat pemberian ASI menjadi tidak memungkinkan.
Advertisement
"Mulai dari meninggalnya ibu, tidak keluarnya ASI hingga penyakit yang memaksa ibu tidak dapat memberikan ASI," ujar Melani, melalui keterangan tertulis, Jumat (25/10/2024).
"Untuk 0-6 bulan rekomendasinya adalah ASI eksklusif. Namun tentunya ada kondisi-kondisi terkait, seperti Ibunya enggak ada, ibunya enggak bisa menyediakan ASI, ibunya jauh, ibunya sakit. Ada beberapa penyakit kronik infeksi tertentu yang tidak menganjurkan ibu untuk menyusui," sambung dia.
Melani menilai, kondisi tersebut membuat sufor menjadi solusi bagi bayi. Harapannya, kata dia, agar bayi tetap mendapat asupan nutrisi yang dapat membantunya terus tumbuh dan berkembang.
"Pada saat itu, tentunya pilihan lain adalah pemberian susu formula," ucap Melani.
Menurutnya, para produsen telah memproduksi sufor sesuai dengan tahapan yang semestinya. Hal itu membuat sufor menjadi aman dikonsumsi oleh para bayi.
"Namun tentunya saya percaya bahwa pabrik-pabrik, produsen susu formula sudah melalui seleksi, tentunya produksi susu formula sudah melalui beberapa tahap yang aman untuk 0-6 bulan," tutur Melani.
Pentingnya ASI Ekslusif
Hal senada juga disampaikan Penelitian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana. Dia menilai, pemberian ASI eksklusif adalah harapan semua orang tua dan dipertegas melalui PP No. 28 Tahun 2024 tentang kesehatan.
"Tujuannya adalah untuk melindungi hak ibu untuk memberikan ASI secara eksklusif," ucap Niti.
Namun, Niti juga menjelaskan, pemberian sufor tetap diperbolehkan selama ada kondisi tertentu atau indikasi medis tertentu.
Hal itu, kata dia, sesuai Pasal 29 dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa bayi dapat diberikan susu formula bayi jika pemberian ASI ataupun ASI dari donor tidak dimungkinkan, baik karena indikasi medis atau kondisi ibu terpisah dari bayi.
"Tapi kalau seandainya ada indikasi medis yang seperti dikatakan. Ibunya meninggal, ibunya sakit atau mungkin alergi protein. yang diberikan ASI itu tidak nambah berat badannya dan harus diberi tambahan susu formula," tandas Niti.
Advertisement