Komisi Yudisial Apresiasi Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Tersangka Kasus Suap

Mukti menyoroti bahwa kasus ini memperlihatkan adanya kelemahan integritas hakim dan aparat pengadilan lainnya dalam menegakkan hukum, yang tentu menjadi perhatian khusus KY sebagai lembaga pengawas kinerja peradilan.

oleh Tim News diperbarui 26 Okt 2024, 20:30 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2024, 20:30 WIB
20160106-Ilustrasi-Gedung-Komisi-Yudisial-Hel
Ilustrasi Gedung Komisi Yudisial (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"KY mengapresiasi Kejagung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan. Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, dikutip dari Antara, Sabtu (26/10/2024).

Mukti menyoroti bahwa kasus ini memperlihatkan adanya kelemahan integritas hakim dan aparat pengadilan lainnya dalam menegakkan hukum, yang tentu menjadi perhatian khusus KY sebagai lembaga pengawas kinerja peradilan.

KY, kata Mukti, mendukung penuh sinergi bersama Mahkamah Agung untuk menuntaskan kasus suap tersebut. Selain itu, Mukti berharap kerja sama ini dapat mengungkap kasus suap lainnya yang mungkin terjadi di lingkungan peradilan.

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar (ZR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada putusan kasasi terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

"Yang bersangkutan diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu pemufakatan jahat, suap, dan gratifikasi bersama LR, pengacara Ronald Tannur," jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Jumat (25/10).

ZR diduga terlibat dalam pemufakatan jahat bersama LR untuk memuluskan putusan kasasi di tingkat MA. Kasasi tersebut awalnya dikabulkan, dengan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun kepada Ronald Tannur. Kasus ini terungkap berkat keterangan LR, yang mengaku meminta ZR untuk mempengaruhi hakim agung agar menyatakan kliennya tidak bersalah.

"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan dana Rp5 miliar untuk hakim agung, dengan fee sebesar Rp1 miliar bagi ZR atas jasanya," jelas Qohar.

 

Ditangkap di Bali

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap
Diduga ketiga hakim tersebut--Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul—terlibat dugaan suap dengan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pada Oktober 2024, LR diketahui telah memberikan dana Rp5 miliar kepada ZR dengan tujuan untuk disalurkan kepada hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur, berinisial S, A, dan S. ZR kemudian ditangkap di sebuah hotel di Bali pada Kamis (24/10).

Setelah diperiksa serta sejumlah barang bukti disita, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkannya sebagai tersangka untuk kasus pemufakatan jahat, suap, dan gratifikasi. Selain itu, LR, pengacara Ronald Tannur, juga ditetapkan sebagai tersangka pemufakatan jahat untuk melakukan suap.

ZR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, LR dijerat pasal yang sama dalam UU tersebut.

ZR ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan, sedangkan LR tidak ditahan karena telah menjalani penahanan dalam kasus dugaan suap pada tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Pengungkapan ini menandai kali kedua Kejagung mengungkap tersangka kasus suap yang terkait dengan dakwaan Ronald Tannur.

Infografis Kasus Ronald Tannur, Vonis Bebas hingga Putusan MA. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kasus Ronald Tannur, Vonis Bebas hingga Putusan MA. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya