Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula di Kemendag

Kejagung menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi impor gula di Kemendag, salah satunya mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 29 Okt 2024, 20:44 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2024, 20:36 WIB
Co-captain Timnas AMIN Tom Lembong
Co-captain Timnas (Anies-Cak Imin) AMIN, Tom Lembong (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.

“Pada hari ni Selasa 29 Oktober 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi. Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” tutur Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Tersangka selanjutnya adalah DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI 2015-2016. Untuk kebutuhan penyidikan, keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejari Jaksel.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengejar tersangka baru di kasus korupsi impor gula, baik yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 hingga kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023. Potensi tersangka dari individu atau pun korporasi pun sama saja.

“Ya semua sama potensi itu ada (jadi tersangka), nanti dilihat apakah fakta-fakta yang bisa mengarahkan ke korporasi atau tidak,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

Harli menegaskan, tidak ada satu kasus pun yang diabaikan penyidik. Penanganan perkara korupsi impor gula pun terus berjalan, baik yang terjadi di lingkungan Kemendag atau pun PT SMIP.

“Masih jalan terus,” jelas dia.

Adapun terkait kerugian negara di kasus korupsi impor gula, kata Harli, sejauh ini masih dalam proses penghitungan pihak terkait. “Itu masih terus kena, ada yang di Dumai, ada yang di Belawan, jadi itu masih terus proses,” Harli menandaskan.

 

Kejagung Usut 2 Kasus Korupsi Impor Gula

Kejagung Umumkan Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
Kejagung mengumumkan penetapan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi impor gula, yang sejauh ini berkembang menjadi dua kasus yakni terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 dan kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pengejaran terhadap tersangka individu dan koorporasi dapat berjalan secara bersamaan atau pun mempertimbangkan skala prioritas. Hal itu menjadi strategi penyidik dalam pengusutan sebuah kasus.

“Nah nanti dilihat bagaimana (bisa pararel atau tidak). Ini kan strategi penyidikan. Ada strategi penyidikan, ada strategi penuntutan, mana yang lebih efektif,” tutur Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).

Pengejaran terhadap tersangka lain pun masih dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Terlebih, belum lama ini tim melakukan penyitaan ratusan ton gula kristal putih dan mentah.

“Kita lihat perkembanganya (tersangka baru). Semua itu berpulang kepada kebutuhan penyidikan,” jelas dia.

Kembali Harli menegaskan, penyidik memiliki tolak ukur tersendiri dalam menentukan status tersangka terhadap individu atau pun korporasi. Yang jelas, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi impor gula akan ditangani hingga tuntas.

“Karena ini terkait soal penahanan dan seterusnya. Apakah orangnya yang didahulukan baru korporasinya, saya kira itu hanya persoalan strategi, teknis,” Harli menandaskan.

 

Kejagung Sita Kendaraan hingga Uang

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, pada Senin 1 Juli 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan serangkaian kegiatan terkait kasus dugaan korupsi impor gula, khususnya yang terjadi di lingkungan PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada tahun 2020 sampai dengan 2023, antara lain mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka RF dan tersangka RR.

“Di mana dalam rangka pemulihan keuangan negara, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang,” kata Harli kepada wartawan.

Barang bukti yang disita yaitu 413 ton gula kristal putih dan 300 ton gula kristal mentah di Pabrik PT SMIP Dumai, dua bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono dengan luas keseluruhan sebesar 33.616 meter persegi di Kota Dumai, uang tunai Rp 200 juta, tiga truk trailer, dan empat kontainer berisi gula seberat 80 ton di Belawan Sumatera Utara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mengusut tuntas kasus korupsi impor gula, baik yang lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 dan kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023. Penyidik pun membidik tersangka lain, bahkan meski sudah masuk meja persidangan.

“Nggak usah gula (tersangka baru). Timah saja ini kalau ada melihat di sidang nanti ‘Wah pak ada si itu masih bisa tersangka’, (ya penetapan) tersangka lagi,” tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2024).

Dia menyebut, perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Ini gula masih di BPKP. Agak konsentrasi di BPKP lah untuk penghitungan kerugian,” kata Febrie.

 

Kejagung Geledah Kantor Kemendag

20160304-Gedung-Kemendag-AY
Gedung Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik pun saat ini tengah melakukan penggeledahan di Kemendag.

“Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah, yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

“Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan,” sambungnya.

Kuntadi belum merinci kerugian negara yang ditaksir dari kasus korupsi impor garam Kemendag. Pihaknya pun masih berkoordinasi untuk melakukan perhitungan secara menyeluruh.

“Terkait tindakan penyidikan pada hari ini sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan dan PT PPI, hasilnya apa mari kita tunggu,” jelas dia.

Adapun perihal pemanggilan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan hingga mantan Mendag pun akan dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.

“Ini proses baru berjalan, masalah siapa yang akan dipanggil kami akan melihat urgensinya, kita lihat saja ya nanti, belum bisa sampaikan di sini,” Kuntadi menandaskan.

Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya