Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus yang Menyeret Nama Alexander Marwata

Polisi bakal gelar perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang KPK yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Okt 2024, 15:45 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2024, 15:45 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menghadiri pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2024).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menghadiri pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2024). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Polisi bakal gelar perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang KPK yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Dia mengatakan, gelar perkara bertujuan untuk menentukan kelanjutan dari proses penanganan kasus ini.

"Apakah status penanganan perkara dari penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata dia dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

Ade Safri mengatakan, sejauh ini 30 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dan dua ahli, baik itu ahli pidana maupun ahli hukum acara pidana.

Dalam tahap penyelidikan, pihak kepolisian akan mencari unsur pidana di dalam kasus yang dilaporkan.

"Pada minggu ini nanti akan kita update apa tindak lanjut dari tindakan atau upaya penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar dia.

Dalam kasus ini, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang menggali dugaan pertemuan antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta.

Adapun, sangkaannya pada Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Di mana, ada larangan pejabat untuk bertemu dengan pihak berperkara.

Polisi Periksa 29 Saksi

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang sebagai saksi terkait kasus pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Saksi yang diperiksa itu sebanyak 29 orang.

"Total sampai saat ini sudah 29 orang yang diklarifikasi, dimintai keterangan dalam penanganan perkara a quo," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Mereka yang diperiksa sebagai saksi seperti pegawai KPK hingga pegawai di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Terakhir, polisi memeriksa Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya turut memeriksa Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Dia dicecar penyidik soal pertemuan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan Pahala berlangsung selama kurang hampir tujuh jam.

"Klarifikasi/permintaan keterangan terhadap saudaranya Pahala Nainggolan-Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dimulai jam 10.00 WIB, dan selesai klarifikasi/permintaan keterangan jam 16.53 WIB. Adapun jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik dalam klarifikasi yang dilakukan sebanyak 30 pertanyaan," ucap Ade, Selasa (29/10/2024).

Pegawai KPK Diperiksa

Selain Pahala, terdapat satu orang pegawai lembaga antirasuah lainnya yang juga diperiksa di waktu bersamaan. Pahala diberondong 19 pertanyaan soal pertemuan pimpinnya dengan Eko Darmanto.

Sebelumnya, Pahala mengaku dicecar penyidik seputar proses pemeriksaan di LHKPN KPK.

"Mulai dari apa dasar penerbitan surat tugas, sampai langkah apa saja yang diambil sesudah surat tugas terbit, kalau ada hasilnya sampai paparan ke pimpinan dan diputuskan ke lidik. dan penyelidiknya oke banget," ucap Pahala di Polda Metro Jaya, Senin (28/10/2024).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya