Diduga Hina Nabi Muhammad, Youtuber Agatha of Palermo Dilaporkan

Laporan dibuat oleh Johan Muhamad Junaedi sebagai Litbang SDM DPW Jabodetabek Yayasan Apologet Islam Indonesia.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Nov 2024, 04:00 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2024, 04:00 WIB
Konten kreator Agatha of Palermo dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya pada Jumat (1/11/2024) (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Konten kreator Agatha of Palermo dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya pada Jumat (1/11/2024) (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Konten kreator Agatha of Palermo dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya pada Jumat (1/11/2024). Laporan tercatat dengan nomor LP/B/6650/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 November 2024.

Laporan dibuat oleh Johan Muhamad Junaedi sebagai Litbang SDM DPW Jabodetabek Yayasan Apologet Islam Indonesia.

"Mendampingi pelapor saudara Johan dalam perkara ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh akun YouTube live streaming dari TikTok yang di-streaming ke akun YouTube Benteng77 yang diduga dilakukan oleh saudara berinisial AG," kata Pengacara Johan, Rusdin Ismail di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024) malam.

Rusdin mengatakan, Agatha of Palermo dinilai telah menghina Nabi Muhammad SAW lewat channel YouTube Benteng77.

"Dia bilang Nabi Muhammad takut air kalau berak, kemudian ada juga mengatakan Nabi Muhammad tukang kawin. Itu beberapa bagian yang disampaikan terlapor dalam akun YouTube tersebut," ujar dia.

 

Ujaran Kebencian

Rusdin mengatakan, dugaan penistaan itu diketahui kliennya pada 28 Oktober 2024. Ketika membuka YouTube, ditemukan akun yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap agama islam, khusunya Nabi Muhammad SAW.

Dalam laporannya, Rusdin mengatakan, kliennya turut membawa beberapa alat bukti.

"Print out dari channel Youtube yang diduga menyampaikan ujaran kebencian," ujar dia.

 

Pasal

Atas hal ini, Agatha diduga atas dugaan pelanggaran Pasal 28E juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP.

Sementara itu, pelapor Johan Muhamad berharap pelaku segera ditangkap. Hal ini, supaya ada efek jera kepada para penista agama.

"Mudahan-mudahan tidak ada lagi penista-penista, ini supaya ada efek jera. Kita pengen adem-ayem di negara ini," tandas dia.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya