Bawaslu RI: Prabowo Tidak Langgar Aturan Soal Ajakan Memilih Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng

Bawaslu menyimpulkan satu video yang diunggah oleh akun Instagram @Ahmad Luthfi official memiliki muatan kampanye pemilihan

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 20 Nov 2024, 18:47 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2024, 18:47 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagjai kut memantau jalannya pemeriksaan kesehatan terhadap bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden yang berlangsung di RSPAD Gatot Subroto, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2023). (Winda Nelfira).

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyampaikan hasil penelusuran terhadap dugaan pelanggaran kampanye, terkait video dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Hasilnya, menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja video tersebut memiliki muatan ajakan memilih.

Bawaslu menyimpulkan satu video yang diunggah oleh akun Instagram @Ahmad Luthfi official memiliki muatan kampanye pemilihan,” kata Bagja saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).

Bagja menambahkan, walaupun memiliki muatan ajakan memilih, namun tindakan Prabowo belum bisa disebut melanggar aturan kampanye. Sebab berdasarkan aturan, presiden memang memiliki hak untuk berkampanye.

“Secara hukum, presiden dapat ikut kampanye pemilihan berdasarkan pasal 70 ayat 22 UU pemilihan juncto Putusan mk nomor 52/2024 dan pp 32 tahun 2018,” jelas Bagja.

Bagja memastikan, ajakan memilih pasangan Luthfi dan Taj Yasin dilakukan Prabowo bukan di hari kerja, sehingga Prabowo dipastikan tidak dalam kapasitasnya bertugas sebagai kepala negara. Artinya, Bagja menyimpulkan, Prabowo juga tidak melanggar aturan harus cuti sebagai presiden saat berkampanye.

“Ketentuan cuti kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dibuat hari minggu 3 nov 2024 atau pada hari libur sehingga tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan baik pelanggaran admin maupun tindak pidana pemilihan,” ungkap Bagja.

Sehingga dalam kasus ini, Bagja memutuskan tidak ada aturan yang dilanggar oleh kedua pasangan tersebut berikut dengan Prabowo Subianto sebagai presiden.

“Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” Bagja menandasi.

 

Diunggah di Instagram Ahmad Luthfi

Mantan Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi (Istimewa)
Mantan Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi (Istimewa)

Sebelumnya diberitakan, Cagub Jateng nomor urut 2, Ahmad Luthfi mengunggah video dukungan Prabowo terhadapnya di Pilgub Jateng 2024 melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam video tersebut, Prabowo meminta warga Jawa Tengah untuk memilih paslon yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM di Pilkada Jawa Tengah.

"Saya mohon warga Jawa Tengah berikan suaramu untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin," kata Prabowo lewat video yang diunggah @luthfiyasinofficial, dikutip Sabtu, 9 November 2024.

Prabowo juga bilang, pengalaman Ahmad Luthfi di kepolisian menunjukkan pengabdiannya di Jawa Tengah, begitu pula dengan Taj Yasin.

Dia juga menganggap, komunikasi yang baik antara pusat dan daerah akan baik kalau Ahmad Luthfi-Taj Yasin memimpin Jawa Tengah.

Infografis

Infografis Kilas Balik Satgas Nusantara Amankan Pilkada hingga Pilpres. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kilas Balik Satgas Nusantara Amankan Pilkada hingga Pilpres. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya