Pilgub Papua Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta PSU di 4 Kabupaten

Petitumnya adalah Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan Nomor: 217 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Jan 2025, 15:10 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2025, 15:10 WIB
Ketua Umum Sarekat Demokrasi Indonesia, Andrean Saefudin (dokumentasi Sarekat Demokrasi Indonesia)
Ketua Umum Sarekat Demokrasi Indonesia, Andrean Saefudin (dokumentasi Sarekat Demokrasi Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Sarekat Demokrasi Indonesia, Andrean Saefudin menjadi pemohon dalam sidang perselisihan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilgub Papua Selatan.

Sebagai bagian dari pemantau Pemilu, dia mengaku memiliki data dan informasi yang dapat dibuktikan bahwa Proses Pelaksanaan, Tahapan dan Penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 banyak pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan selaku termohon dalam Perkara Nomor: 185/PHPU.GUB-XXII/2025.

“Kami menemukan berbagai pelanggaran diantaranya mulai dari tahapan Pencalonan dengan ditetapkanya Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Termohon yang secara nyata tidak memenuhi syarat pencalonan dan melanggar 2 ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf q UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada jo Pasal 9 angka 5 UU No. 14 Tahun 2022 tentang Pembetukan Provinsi Papua Selatan,” kata Andrean seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (11/1/2025).

Andrean menjelaskan, dalam proses dan tahapan serta atas penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 tersebut diawali dengan ditabraknya aturan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor.100.2.1.3./2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berujung dengan adanya Permohonan dan/atau Sengketa Hasil di Mahkamah Konstitusi saat ini.

“Dalil itu yang salah satunya dimohonkan oleh kami dari Sarekat Demokrasi Indonesia tentu besar harapan kami kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk dapat memeriksa, mengadili dan memutus serta mengabulkan Permohonan kami sebagaimana Posita dan Petitum yang kami Mohonkan,” harap Andrean.

 

Petitum

Andrean menjelaskan, petitumnya adalah Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan Nomor: 217 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024. Artinya penatapan hasil tidak sah dan batal demi hukum. Sehingga harus melaksankan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Kabupaten: Marauke, Boven Digole, Mappin dan Asmat.

“Kami juga meminta pendiskulifikasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan yang ternyata tidak memenuhi syarat pencalonan yang nyata-nyata melanggar ketentuan UU 10/2026 jo UU 14/2022,” Andrean menandasi.

Sebagai informasi, Andrean tidak mewakili pasangan calon mana pun dalam Pilgub Papua Selatan.

Diketahui, hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan calon nomor urut 4, Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa memperoleh perolehan suara paling banyak, total 139.580 suara atau 51,65 persen.

Selanjutnya, paslon nomor urut 1 Darius Gewilom – Yusak Yaluwo meraih 49.000 suara atau 18,13 persen, kemudin paslon nomor urut 2 Nikolaus Kondomo – Hj Baidin Kurita memperoleh 12.656 suara atau 4,69 persen.

Lalu paslon nomor urut 3 yakni Romanus Mbaraka – Albertus Muyak mendapatkan 68.991 suara atau 25,53 persen.

 

Infografis Pidato Politik Megawati di HUT ke-52 PDIP
Infografis Pidato Politik Megawati di HUT ke-52 PDIP. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya