Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait buronan Harun Masiku, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menegaskan tidak ada unsur politik dalam proses penegakan hukum terhadap Sekjen PDIP itu.
Baca Juga
“Dalam eksepsi terdakwa halaman 2 sampai 5 dan eksepsi penasihat hukum terdakwa halaman 13 sampai 40, penasihat hukum dan terdakwa berdalih bahwa dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh terdakwa karena adanya motif politik dan unsur balas dendam sehingga untuk membungkamnya digunakan instrumen hukum,” tutur jaksa membacakan jawaban eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Advertisement
Terkait dengan keberatan tersebut, jaksa menyatakan, materi yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa adalah tidak benar dan tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi.
“Melihat pendapat dari terdakwa tersebut penuntut umum ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum, dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP,” jelas dia.
Oleh karena itu, dalih penasihat hukum dan Terdakwa tersebut di atas merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak," sambung jaksa.
Penuh Tekanan Karena Sikap Kritis
Sebelumnya, terdakwa Hasto Kristiyanto membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait buronan Harun Masiku. Kepada majelis hakim, dia menyatakan adanya kriminalisasi, khususnya jika PDIP memecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dari PDIP.
"Dari berbagai informasi yang saya terima, bahwa sejak Agustus 2023, saya telah menerima berbagai intimidasi dan semakin kuat pada masa-masa setelah Pemilu Kepala Daerah Tahun 2025.
"Puncak intimidasi kepada saya terjadi pada hari-hari menjelang proses pemecatan kader-kader Partai yang masih memiliki pengaruh kuat di kekuasaan,” tutur Hasto di Pegadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Hasto menyebut, dirinya sebagai Sekjen PDIP hanya menjalankan sikap politik partai. Namun begitu, kasus Harun Masiku malah selalu menjadi instrumen penekan kepadanya.
“Hal ini nampak dari monitoring media seperti terlihat di gambar di bawah ini, di mana kasus Harun Masiku selalu cenderung naik seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDI Perjuangan,” jelas dia.
Advertisement
Mengaku Bakal Ditersangkakan Sejak Awal
Menurutnya, dalam wawancara bersama Connie Rahakundini yang dipandu Akbar Faizal, disampaikan bahwa ada aparat TNI-Polri yang bersikap lurus mengabarkan adanya rencana mentersangkakan Hasto jika masih tetap bersikap kritis, termasuk dalam Pilkada di beberapa wilayah yang dinilai sudah dikondisikan.
“Pasca wawancara tersebut, tekanan terhadap saya semakin meningkat, terlebih pada periode 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Bapak Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai. Pada periode itu, ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” ungkapnya.
Hingga akhirnya, pada 24 Desember 2024 atau satu minggu setelah pemecatan para kader partai tersebut, Hasto ditetapkan sebagai tersangka.
Tekanan yang sama juga pernah terjadi pada Partai politik lain yang berujung pada penggantian pimpinan Partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan,” Hasto menandaskan.
