Gugat ke MK, Edy Rahmayadi Minta Kemenangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut Dibatalkan

Bambang menilai, Pj Gubernur Sumut kerap melibatkan Bobby Nasution berkeliling ke sejumlah kabupaten/kota di Sumut yang dibalut dengan acara safari dakwah dan doa keselamatan merajut ukhuwah dalam memaknai spirit PON XXI Aceh-Sumut 2024.

oleh Tim News diperbarui 13 Jan 2025, 12:07 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2025, 12:07 WIB
Edy Rahmayadi
Edy Rahmayadi gunakan hak suara di Pilkada serentak 2024... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU provinsi setempat mengenai penetapan hasil Pilkada Sumut 2024.

Pasangan Edy-Hasan juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya karena diduga telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama tahapan pilkada.

"Ada orkestrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan pejabat-pejabat, ada pj (penjabat) kepala daerah, aparat penegak hukum, dan penyelenggara pemilihan," kata kuasa hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Panel 1 di Gedung I MK, Jakarta, Senin, (13/1/2025).

Menurut Edy-Hasan, pasangan Bobby-Surya didukung secara tidak langsung oleh Pj. Gubernur Sumut Agus Fatoni. Hal tersebut diduga karena Agus Fatoni disebut aktif melibatkan Bobby Nasution yang juga Wali Kota Medan dalam kegiatan safari.

Bambang menjelaskan bahwa Agus Fatoni kerap melibatkan Bobby Nasution berkeliling ke sejumlah kabupaten/kota di Sumut yang dibalut dengan acara safari dakwah dan doa keselamatan merajut ukhuwah dalam memaknai spirit PON XXI Aceh-Sumut 2024.

Selain itu, menurut Edy-Hasan, Pj. Gubernur Sumut juga memasang foto Bobby Nasution di baliho setiap kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan rangkaian acara.

"Hal ini dapat dinilai sebagai langkah strategis dari gubernur dalam memperkenalkan Bobby Nasution kepada masyarakat luas di Sumatera Utara. Celakanya dia menggunakan dana dari pemda," ucap Bambang.

 

 

Dugaan Pj Gubernur Turut Menangkan Bobby

Bobby Nasution dan Jokowi
Bobby Nasution dan Jokowi di Medan

Di sisi lain, kubu Edy-Hasan turut menyoroti turnamen sepak bola Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang digelar oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut. Turnamen itu memperebutkan Piala Bobby Nasution selaku penasihat Korpri Kota Medan.

"Dalam pembukaan acara tersebut, pernyataan dari Sekda dinilai menyampaikan pesan politik secara terselubung untuk kepentingan, kemenangan dari pihak terkait (Bobby-Surya)," ucap Bambang.

Di samping itu, kubu Edy-Hasan juga menyebut terdapat surat dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang perihal pengisian tautan penginputan suara masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). Surat ditujukan kepada ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) se-Kabupaten Deli Serdang.

Bambang mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Deli Serdang di dalam surat tersebut memberikan tuntunan dan tata cara pengisian perolehan suara. Rekapitulasi suara pilkada bukan kewenangan kejaksaan sehingga surat dimaksud dinilai mengambil alih tugas KPU.

"Memang ada surat yang membatalkan surat mengenai pengisian link penginputan suara tersebut, tetapi tidak ada jaminan tindakan dari seluruh kejaksaan lain yang berada di Sumut tidak melakukan hal serupa. Ini sangat mengkhawatirkan dan di luar batas nalar yang diperkenankan," kata dia.

Lebih jauh Edy-Hasan mempersoalkan rendahnya partisipasi pemilih di sejumlah kabupaten/kota akibat bencana banjir seperti Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan.

 

 

 

PSL Tidak Dongkrak Partisipasi Pemilih

Menurut Edy-Hasan, BMKG telah mengingatkan kepada KPU Provinsi Sumut mengenai potensi hujan disertai banjir dan longsor. BMKG dan KPU setempat juga melakukan rapat kerja beberapa hari sebelum pencoblosan.

Namun, upaya KPU Provinsi Sumut dinilai belum maksimal dalam menghadapi kondisi force majeure seperti banjir tersebut. Pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) dinilai masih belum dapat mendongkrak partisipasi pemilih.

"Seharusnya KPU lebih cerdas dalam melaksanakan PSS dan PSL. Mengapa tidak memberlakukan seperti misalnya TPS keliling bagi masyarakat yang tak dapat dijangkau oleh TPS?" kata Bambang.

Atas dasar dalil tersebut, Edy-Hasan, di antaranya meminta MK membatalkan hasil Pilkada Sumut 2024, mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Bobby-Surya, atau memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di kabupaten/kota yang terdampak banjir.

Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK
Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya