Liputan6.com, Jakarta - Sepak terjang tersangka spesialis pencurian handphone berinisial MJJ (23), berakhir di tangan polisi. Polres Metro Depok dan Polsek Pancoran Mas menangkap tersangka saat mencoba merestart handphone curiannya di sebuah counter kawasan PGC, Jakarta.
“Tertangkapnya di PGC, Jakarta Timur, jadi (tersangka) sedang me-restart handphone, iya sudah mau dijual sedang me-restart HP tersebut,” ujar Hendra, Sabtu (18/1/2025).
Advertisement
Hendra menjelaskan, Polres Metro Depok dan Polsek Pancoran Mas menangkap tersangka, atas laporan pencurian handphone. Tersangka sudah empat kali melakukan pencurian handphone dengan cara menjambret saat korban lengah.
Advertisement
“Tersangka sudah sering melakukan perbuatannya,” jelas Hendra.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka sudah melakukan aksinya di wilayah Tapos, saat korban meletakan handphone di dashboard motor. Aksi lainnya, tersangka mengambil handphone korban yang berada di dalam rumah.
“Tersangka mencuri handphone dengan cara masuk ke dalam rumah, saat penghuninya sedang tidur, itu kejadiannya di wilayah Margonda,” ucap Hendra.
Tersangka melanjutkan aksinya kembali di Jalan Margonda dan Jalan Wijaya Kesuma, Pancoran Mas. Tersangka saat beraksi di Jalan Wijaya Kesuma berhasil mencuri handphone dengan cara menjambret korban.
“Handphone yang dicurinya berupa handphone Samsung s24 Ultra,” terang Hendra.
Aksi tersangka di Jalan Wijaya Kesuma cukup nekat, aksinya dilakukan pada siang hari dan korban saat itu sedang berada bersama suaminya. Saat itu suami korban sedang memarkirkan mobilnya dibantu korban, usai bepergian dengan korban.
“Saat korban berbalik badan dan terus berjalan usai membantu suaminya, tersangka bersama temannya langsung mengambil handphone korban,” kata Hendra.
Korban Terluka
Hendra mengungkapkan, perampasan handphone yang dilakukan tersangka, sempat membuat korban terseret dan terjatuh. Akibatnya, korban sempat mengalami luka dan mengeluarkan darah pada bagian tubuhnya.
“Kami sedang memburu teman tersangka yang buron karena melarikan diri,” ungkap Hendra.
Penangkapan tersangka tidak terlepas dari laporan korban dan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dan berhasil menangkap tersangka pencurian handphone.
“Atas perbuatan tersangka, kami menjerat dengan pasal 365 dan atau 368 KUHP, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutur Hendra.
Advertisement
Eksekutor Lapangan
Sementara, tersangka MJJ hanya dapat tertunduk di hadapan awak media. Tersangka mengaku pada aksi pencurian dan penjambretan, bertugas sebagai eksekutor lapangan dan sedangkan temannya yang buron sebagai pengemudi motor yang digunakan untuk mencuri.
“Saya mengambil handphone untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar MJJ.
MJJ mengaku, hasil handphone curian yang selama ini dijalankannya, telah dijual dan hasilnya dibagi dua sama temannya. Adapun pembagian hasil curian tergantung dari handphone yang berhasil dicuri maupun di rampas.
“HP dijual dibagi 2, tergantung harga HP-nya," ujar MJJ.
MJJ menjual handphone hasil curian dengan cara menawarkan kepada orang lain maupun melalui media sosial. MJJ melakukan aksinya karena kebutuhan hidup yang telah memiliki dua orang anak.
“Saya (mencuri) karena keadaan, untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkas MJJ.