Polisi Ungkap Pabrik Narkoba di Depok, 4 Tersangka Diamankan

Tim Subnit 5 Reskrim Narkoba Polsek Metro Tanah Abang, Polres Jakarta Pusat, mengungkap keberadaan pabrik narkotika rumahan jenis bibit sintetis di wilayah Depok, Jawa Barat.

oleh Aries Setiawan diperbarui 18 Jan 2025, 21:30 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2025, 21:30 WIB
Polda Metro Jaya Bongkar Laboratorium Narkoba Tembakau Sintetis
Barang bukti bubuk bahan membuat narkoba jenis tembakau sintetis. Foto ilustrasi. (Foto: Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Tim Subnit 5 Reskrim Narkoba Polsek Metro Tanah Abang, Polres Jakarta Pusat, mengungkap keberadaan pabrik narkotika rumahan jenis bibit sintetis di wilayah Depok, Jawa Barat.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Polres Metro Jakpus AKBP Aditya S.P. Sembiring mengatakan, dari pengungkapan pabrik narkoba rumahan itu, pihaknya mengamankan empat tersangka yaitu TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30).

"Kami mendapati lokasi ini merupakan tempat produksi bahan baku bibit sintetis yang akan dijadikan tembakau sintetis siap edar," kata AKBP Aditya di Jakarta, Sabtu (18/1/2025) dilansir Antara.

Pabrik narkotika rumahan itu telah beroperasi sejak Agustus 2024 dengan omset mencapai Rp12 miliar.

Aditya menjelaskan bahwa keempat tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari produsen hingga pengedar.

Pengungkapan pabrik narkoba ini dimulai pada Sabtu dini hari (18/1/2025), setelah tim mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Depok.

Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah di Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok. Di lokasi ini, tim mengamankan TRW dan FJ bersama dua paket tembakau sintetis serta dua ponsel.

Selanjutnya, pengembangan kasus mengarah ke DY yang berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Majelis Kalimulya, Depok.

Baca juga Terduga Pelaku Pembunuhan Satpam di Bogor Positif Narkoba Tembakau Sintetis

Barang Bukti Diamankan

Di lokasi itu, tim menemukan berbagai barang bukti, di antaranya lima kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, dan perlengkapan produksi lainnya, termasuk cerobong hexos dan timbangan elektrik.

"DY juga mengungkap keterlibatan MS sebagai pembuat utama bibit sintetis. Kemudian MS diamankan di tempat terpisah di kawasan Bogor dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram. Dia mengakui telah memproduksi bibit sintetis sejak pertengahan tahun lalu," kata Aditya.

Ia menambahkan para tersangka memanfaatkan kontrakan sebagai tempat produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan. Barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Aditya menyatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja keras tim yang melakukan pengintaian dan penyelidikan intensif.

Para tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat (1) Jo. pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," kata Aditya.

 

Infografis

Infografis Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Kasus Narkoba
Infografis Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Kasus Narkoba (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya