Meski Telah Disegel, Komisi VI DPR RI Bakal Tinjau Langsung Keberadaan Pagar Laut Bekasi

Belakangan ini, publik dihebohkan dengan munculnya sejumlah pagar laut di wilayah Indonesia. Yang terbaru diketahui di Kabupaten Bekasi, di mana diketahui dimiliki oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 19 Jan 2025, 13:28 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2025, 13:28 WIB
Awalnya Sah, Ini Penampakan Pagar Laut Bekasi yang Kini Disegel Dirjen PSDKP KKP
Berbeda dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP yang mengatakan pagar laut tersebut tak mengantongi izin. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Belakangan ini, publik dihebohkan dengan munculnya sejumlah pagar laut di wilayah Indonesia. Yang terbaru diketahui di Kabupaten Bekasi, di mana diketahui dimiliki oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

Meski telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv mengatakan, pihaknya akan mengecek langsung keberadaan pagar laut Bekasi itu.

"Kita akan kunjungan spesifik, minggu depan ini kita tuntaskan semua," kata dia saat dikonfirmasi, Minggu (19/1/2025).

Tak hanya itu, DPR juga berencana akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk meminta segala penjelasan mengenai keberadaan pagar laut.

"Kita panggil menteri (pekan depan)," jelas Rajiv.

Politikus NasDem ini mengungkapkan, kasus keberadaan banyaknya pagar laut tersebut harus dituntaskan dan melihat regulasinya.

"Kita lihat tujuan pemagaran ini untuk apa? Kalau memang tujuannya adalah penataan ulang, membuat alur pelabihan dengan lebar dan kedalaman tertentu, ini bisa masuk kategori reklamasi," jelas Rajiv.

Dia pun menegaskan, pemilik proyek harus patuh hukum, terlebih soal aturan mengenai reklamasi yang tertuang dalam  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

 

Melihat Potensi Pelanggaran

"Perusahaan pelaku pemagaran harus tunduk pada hukum, sesuai undang-undang dan Perpres nomor 122 tahun 2012 sudah dijelaskan kegiatan reklamasi itu termasuk di dalamnya kegiatan pengerukan, pengurugan, pengeringan, pembuatan drainase untuk merubah alur laut dan yang mengeluarkan izin kementerian dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan," jelas Rajiv.

Karena itu, kunjungannya ke Bekasi untuk melihat ada potensi pelanggaran aturan atau hukum yang dilanggar atau tidak.

"Kami akan segera melakukan kunspek (Kunjungan Spesifik) ke lokasi di Kabupaten Bekasi untuk mencari tahu duduk perkaranya dan mendengar para pihak terkait. Sekali lagi jika ditemukan ada potensi pelanggaran hukum, kami mendorong aparat penegak hukum segera menangani kasus ini," jata dia.

Pemilik Pagar Laut di Bekasi Terungkap, Sudah Disegel KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut di Kabupaten Bekasi, termasuk proyek reklamasi yang dilakukan di kawasan tersebut. Proyek reklamasi dan lokasi pagar laut ini diketahui dimiliki oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah, menjelaskan bahwa kegiatan reklamasi ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan PT TRPN.

Salah satu tujuannya adalah penataan Pelabuhan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.

Menurut Hermansyah, dasar hukum pelaksanaan reklamasi adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Darat.

“Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan dengan dasar kepemilikan lahan dan PKKPR daratnya,” ungkap Hermansyah, Kamis (16/1/2025).

PT TRPN menyewa lahan seluas 5.700 meter persegi di kawasan PPI Paljaya selama lima tahun dengan nilai sewa Rp 2,6 miliar.

Selain itu, perusahaan juga melakukan sejumlah penataan, termasuk pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang dan cold storage.

Namun, terdapat pagar sebagai batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan pemanfaatan ruang laut lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya