Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta meniadakan sementara sistem ganjil genap di wilayah Jakarta pada 27 hingga 29 Januari 2025. Hal ini dalam rangka memperingati dua hari besar, yakni Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek.
Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini diambil untuk memfasilitasi kelancaran mobilitas masyarakat dalam menjalankan dua kegiatan tersebut selama masa libur panjang.
Baca Juga
"Kebijakan ini berdasarkan ketentuan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2025).
Advertisement
Adapun peniadaan ganjil genap ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
Ketentuan ini menyatakan, sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Â
Surat Keputusan Bersama
Selain itu, peniadaan ganji genap juga merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Diketahui, pemerintah menetapkan 27-29 Januari 2025 sebagai tanggal merah.
Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban lalu lintas (lalin) untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama selama libur panjang, termasuk merencanakan perjalanan dengan memanfaatkan transportasi umum untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.
"Mari manfaatkan momentum libur ini dengan bijak dan tetap mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan suasana jalan yang nyaman dan aman bagi semua," ucap Syafrin.
Advertisement