Liputan6.com, Jakarta - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta mencatat ada total 694 gedung-gedung bertingkat di Jakarta yang belum memenuhi syarat keselamatan kebakaran.
Padahal merujuk ketentuan terhadap bangunan publik tertentu, diharuskan menyampaikan sertifikasi kebakaran yang diberikan oleh Dinas Gulkarmat DKI Jakarta yang dilakukan secara periodik tahunan. Baik dari segi peralatan dan instalasinya agar kesiapan peralatan pencegahan berjalan sesuai yang direncanakan jika terjadi kebakaran.
Baca Juga
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Gulkarmat Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, ada empat hal yang dicek oleh pihaknya dari bangunan gedung untuk dapat dinyatakan memenuhi syarat keselamatan kebakaran atau tidak.
Advertisement
"Saya ingin informasikan ada empat hal yang diperiksa terkait dengan keselamatan kebakaran di gedung. Pertama, terkait dengan akses masuk sebagai petugas pemadam kebakaran tersedia atau tidak," kata Satriadi di Balai Kota Jakarta, dikutip Rabu (22/1/2025).
Kedua, lanjut Satriadi ada atau tidaknya proteksi kebakaran aktif yang berfungsi dengan baik, seperti alat pemadam api ringan (APAR), sprinkler, hingga smoke detector.
"Kemudian yang ketiga adalah alat evakuasi penyelamatan, seperti tangga penyelamatan harus ada dua," ungkap Satriadi.
Keempat, Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG). Gedung-gedung harus memiliki manajemen keselamatan kebakaran dengan mengupayakan kesiapan instalasi proteksi kebakaran agar kinerjanya selalu baik dan siap pakai.
"Siapa berbuat apa pada saat terjadinya kebakaran di lokasi tersebut," ucap Satriadi.
Pengelola Bertanggungjawab Proteksi Bencana
Menurut Satriadi, pengelola atau pemilik gedung bertanggung jawab memastikan setiap proteksi kebakaran yang ada di gedungnya terawat dengan baik. Kondisi proteksi harus senantiasa dalam kondisi baik tak hanya saat diperiksa petugas Gulkarmat.
Satriadi menuturkan, Gulkarmat Jakarta selalu memberikan kesempatan kepada pengelola gedung untuk berbenah, jika ditemukan adanya proteksi kebakaran gedung yang tidak berfungsi saat dilakukan pemeriksaa. Pengelola diberikan waktu perbaikan selama setahun.
"Kalau misalkan kita langsung eksekusi (sanksi) kan menyangkut masalah tenaga kerja. Tiba-tiba kalau kita tutup, kan dampaknya luar biasa. Perlu ada perbaikan. Kan maintenance itu butuh biaya dari perusahaan juga. Tapi yang pasti pembinaan terus kita lakukan," kata dia.
Advertisement