Pakar Soroti Sengketa Pilkada Sulteng 2024 di MK

Soal rendahnya partisipasi pemilih, tidak bisa diklaim hanya merugikan salah satu paslon.

oleh Tim News diperbarui 22 Jan 2025, 16:51 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2025, 03:36 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan dari Pengamat Hukum Universitas Tadulako, Naharuddin. Ia menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat untuk dikabulkan.

Pasalnya, dalam gugatan tersebut Paslon dengan tagline BERAMAL ini menyebutkan bahwa penyebab kekalahan mereka salah satunya karena rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Sulteng 2024 lalu. Padahal secara logika, rendahnya partisipasi pemilih juga merugikan dua paslon lainnya.

“Jadi soal rendahnya partisipasi pemilih, tidak bisa diklaim hanya merugikan paslon nomor urut 01, tapi juga merugikan Paslon nomor urut 02 dan 03,” ucap Naharudin.

Karena jika berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) angka partisipasi pemilih dalam Pilkada Sulawesi Tengah 2024 lalu terbilang lebih baik dibandingkan periode-periode sebelumnya. Di Pilkada 2015, tingkat partisipasi mencapai 67 persen. Sementara di Pilkada 2020 naik menjadi 70,9 persen dan pada 2024, angka ini meningkat menjadi 72,6 persen.

Sehingga menurut Naharudin, gugatan yang diajukan oleh kubu Ahmad Ali tidak substansial. Karena terbukti rendahnya partisipasi pemilih juga merugikan semua elemen penting di dalam Pilkada Sulteng 2024.

Di sisi lain, tuduhan yang disampaikan oleh kubu Ahmad Ali terkait dugaan pelanggaran administratif juga dinilai lemah. Dalam hal ini, kubu Ahmad Ali mempermasalahkan kebijakan pengangkatan pejabat OPD oleh pemerintah Kota Palu. Namun, Naharuddin menegaskan bahwa kebijakan tersebut berada di bawah kewenangan Walikota Hadianto Rasyid, bukan Wakil Walikota Reny Lamadjido, yang menjadi calon Wakil Gubernur.

“Masalah ini tidak relevan dipersoalkan karena tidak melibatkan Ibu Reny selaku wawali. Sebab yang mengangkat dan melantik pejabat OPD bukan wakil walikota (Ibu Reny), melainkan walikota (pak Hadianto Rasyid),” tegas Naharuddin.

Dengan selisih perolehan suara yang cukup signifikan antara pasangan BERAMAL dan pasangan Anwar Hafid-Reny Lamadjido, Naharudin juga menilai bahwa peluang MK untuk mengabulkan gugatan sangat kecil. Hingga saat ini, proses sidang di MK masih berlangsung.

 

Ahmad Ali Minta Pilkada Sulteng Diulang

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1 Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Sulteng melakukan pemungutan suara ulang karena menduga ada pelanggaran administrasi yang dilakukan dua rivalnya.

Menurut Ahmad Ali-Abdul Karim, pasangan calon nomor urut 2 Anwar-Reny A. Lamadjido dan pasangan calon nomor urut 3 Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Kedua pasangan calon tersebut melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan di Kota Palu dalam batas waktu untuk tujuan yang dilarang oleh perundang-undangan," kata kuasa hukum pemohon, Rahmat Hidayat, pada sidang pemeriksaan pendahuluan pada panel 3 di Gedung I MK, Jakarta, Senin (13/1) seperti dilansir Antara.

Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada mengatur bahwa gubernur, bupati, wali kota maupun wakilnya dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan dari menteri.

Rusdy Mastura yang merupakan Gubernur Sulteng petahana disebut mengeluarkan surat keputusan penggantian 127 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng pada 21 Maret 2024. Keesokan harinya, 22 Maret, seluruh pejabat yang tercatat dalam SK dimaksud dilantik oleh Rusdy Mastura selaku Gubernur.

Kubu Ahmad Ali-Abdul Karim menyebut penggantian dan pelantikan pejabat yang dilakukan Rusdy Mastura tidak mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Karena tahu bahwa itu tidak izin dan terlarang maka gubernur petahana ini melakukan pembatalan terhadap SK tersebut dan kemudian baru mengajukan izin kepada Mendagri dan keluar izinnya itu pada tanggal 26 April 2024. Jadi, ini selangnya hampir satu bulan," ucap Andi Syafrani, kuasa hukum lainnya.

Selain itu, kubu Ahmad Ali-Abdul Karim juga mendalilkan pelanggaran yang sama oleh Reny A. Lamadjido. Diketahui bahwa Reny merupakan Wakil Wali Kota Palu yang mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur pada Pilkada Sulteng 2024.

Reny disebut melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palu melalui surat keputusan yang ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2024. Sebanyak 165 pejabat dalam SK tersebut kemudian dilantik pada tanggal 22 Maret.

Atas dasar itu, Ahmad Ali-Abdul Karim meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Sulteng 2024 yang ditetapkan KPU, serta menyatakan pasangan calon nomor urut 2 Anwar-Reny serta pasangan calon nomor urut 3 Rusdy-Sulaiman melakukan pelanggaran administratif sehingga perlu didiskualifikasi.

Ahmad Ali-Abdul Karim juga meminta MK menyatakan perolehan suara sah Pilkada Sulteng 2024 hanya untuk mereka, sedangkan dua rivalnya dinyatakan menjadi nol. Selain itu, dimintakan pula agar KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Anwar-Reny dan Rusdy-Sulaiman.

Gugatan Ahmad Ali-Abdul Karim tercatat dengan Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025. Dalam perkara itu, keduanya menggugat KPU Provinsi Sulteng.

KPU Provinsi Sulteng sebelumnya menetapkan pasangan Anwar-Reny memperoleh suara terbanyak, yakni 724.518 suara. Sementara itu, pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim memperoleh 621.693 suara dan pasangan Rusdy-Sulaiman memperoleh 263.950 suara.

Infografis Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Apa yang Terjadi? (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Apa yang Terjadi? (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya