Liputan6.com, Jakarta - Pada hari Kamis (23/1/2025), aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Kebijakan ini mengatur kendaraan roda empat atau lebih berdasarkan nomor akhir pada pelat kendaraan. Di mana, hari ini, Kamis (23/1/2025) hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diizinkan melintas di area tertentu, genap dilarang.
Advertisement
Baca Juga
Yang perlu menjadi catatan, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Advertisement
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Â
Â
Tips Berkendara Bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih:
1. Periksa Pelat Nomor Anda:
- Pastikan nomor akhir plat kendaraan Anda sesuai dengan aturan hari ini. Jika tidak, pertimbangkan opsi transportasi lain seperti angkutan umum atau layanan ride-sharing.
2. Gunakan Rute Alternatif:
- Manfaatkan aplikasi navigasi untuk menemukan rute yang tidak terkena aturan ganjil genap. Beberapa jalan kecil atau jalan lingkungan mungkin bisa menjadi pilihan.
3. Manfaatkan Transportasi Umum:
- Dengan meningkatnya fasilitas transportasi umum di Jakarta, seperti MRT, LRT, dan TransJakarta, pertimbangkan untuk menggunakan moda transportasi ini untuk menghindari pelanggaran aturan.
4. Carpooling:
- Jika memungkinkan, ajak rekan kerja atau teman untuk berbagi kendaraan. Selain menghemat biaya, ini juga mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
5. Waktu Perjalanan:
- Usahakan untuk berangkat lebih awal untuk menghindari jam sibuk dan mengurangi risiko terkena tilang di area ganjil genap.
6. Pantau Informasi Lalu Lintas:
- Selalu perbarui informasi lalu lintas terkini melalui radio atau aplikasi lalu lintas untuk menghindari kemacetan dan mengetahui kondisi jalan.
7. Persiapkan Dokumen Kendaraan:
- Pastikan semua dokumen kendaraan Anda lengkap dan up-to-date, termasuk STNK dan SIM, untuk menghindari masalah saat pemeriksaan di jalan.
8. Kondisi Kendaraan:
- Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima. Periksa tekanan ban, oli, dan bahan bakar sebelum memulai perjalanan.
Dengan memahami dan mematuhi kebijakan ganjil genap, serta menerapkan tips berkendara yang bijak, Anda dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Semoga perjalanan Anda hari ini aman dan lancar!
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement