Liputan6.com, Jakarta Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla, menyebut izin pada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang bukan suatu sogokan dari pemerintah.
Awalnya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Saleh Partaonan Daulay, mempertanyakan soal anggapan izin tambang pada kepada PBNU dan Muhammadiyah jika UU Minerba disahkan sebagai bentuk sogokan dari pemerintah.
Advertisement
"Apakah ormas dan juga APNI ini setuju, kalau dikatakan nanti UU ini jadi, ini adalah sogokan pemerintah kepada civil society, perguruan tinggi dan juga tadi berbagai elemen yang dimasukkan di sini," kata Saleh dalam rapat Baleg DPR, Rabu (22/1/2025).
Advertisement
"Saya sudah baca beberapa berita, ini kelihatannya ini udah masuk disogok nih supaya ormas, perguruan tinggi dan yang kritis-kritis itu jangan ngomong lagi, jangan kritik lagi pemerintah begitu," tambahnya.
Menjawab hal tersebut, Ulil menilai izin pada ormas untuk mengelola tambang bukanlah sogokan. Sebab izin tersebut membawa manfaat bagi rakyat.
"Menurut saya ini bukan sogokan ya, kenapa, karena suatu, ini mohon maaf ini pandangan kami ya. Kalau penguasa, pemerintah memutuskan suatu kebijakan yang membawa manfaat bagi rakyat itu tidak bisa dianggap sebagai menyogok rakyat, ya tugas memang tugas penguasa mengelola kekuasaan untuk kemanfaatan rakyat," kata Ulil.
Ulil menjelaskan makna dari sogokan atau risywah dalam Bahasa Arab yakni untuk mendukung kebijakan yang salah atau batil.
"Jadi sogokan itu kan maknanya, ada kebijakan yang batil, yang salah, kemudian masyarakat disogok untuk mendukung keputusan yang batil (salah) ini, itu namanya sogokan atau risywah dalam Bahasa Arab," ujar Ulil.
Sementara apabila untuk mendukung hal baik seperti tambang bagi ormas, menurutnya, sebagian ulama membolehkan.
"Dalam fikih itu ada suatu ketentuan. Maksudnya ini nggak boleh dipakai ini ya, ini mohon maaf ini. Jadi menyogok itu kalau untuk meraih hak yang hak, itu menurut sebagian ulama dibolehkan," kata dia.
Menurut Ulil, sogokan untuk kebaikan atau sogokan hasanah itu sah saja, sebab bukan untuk hal yang salah.
"Kalau kebijakan ini sah, lalu kita mendorong masyarakat untuk mendukung ini, ya itu bukan sogokan. Kalaupun sogokan, itu sogokan yang hasanah itu ha ha. Tapi ini nggak boleh dipakai ini ya, ini kalau dengar KPK nanti kita dimarahi. Tapi dalam fikih ada itu mas, risywah itu diharamkan kalau menyogok sesuatu yang batil," pungkasnya.
Perguruan Tinggi Berpotensi Dapat Izin Tambang
Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka peluang bagi pemerintah untuk memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM), selain kepada badan usaha ormas keagamaan.
"Sebagaimana yang telah sering kita dengarkan, perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan, demikian pula dengan perguruan tinggi, dan tentunya UKM, usaha kecil, dan sebagainya,” ucap Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Senayan, Jakarta, Senin.
Rapat pleno tersebut digelar di tengah masa reses untuk membahas dan menyepakati secara cepat revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Bob menjelaskan bahwa pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan, perguruan tinggi, dan UKM bertujuan untuk memberi kesejahteraan kepada masyarakat.
Dengan pemberian WIUPK, kata dia, masyarakat di sekitar wilayah pertambangan tidak lagi hanya terkena debu batu bara atau akibat-akibat daripada eksploitasi mineral dan batu bara.
“Ini merupakan peluang bagi masyarakat, sehingga dapat melakukan satu usaha yang secara langsung,” ucap Bob.
Advertisement