Warga Kelapa Gading Nekat Tembak Kucing Tetangga, Ini Alasannya

Polisi menangkap pria berinisial DD (45), warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, lantaran menembak kucing yang lewat di depan rumahnya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 23 Jan 2025, 11:41 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2025, 11:41 WIB
Ilustrasi - Borgol pelaku kejahatan narkotika. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap pria berinisial DD (45), warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, lantaran menembak kucing yang lewat di depan rumahnya.

Adapun alasan DD menembak lantaran mobilnya sering dikencingi dan dibuat lecet oleh kucing tersebut.

“Katanya sudah meresahkan, sering kencing sama tiduran di mobilnya sampai mobilnya lecet lecet,” tutur Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2025).

Dia mengulas, kucing yang ditembak itu nyatanya merupakan peliharaan milik warga atas nama Margaretha, dan terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Peristiwa itu pun sempat viral di komunitas lingkungan dan akun media sosial pecinta binatang.

Sementara petugas menerima informasi pada Rabu, 22 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, bahwa ada kucing peliharaan yang ditembak oleh seorang warga di Jalan Molek VI RT010 RW019 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Pada sekira pukul 14.32 WIB dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penembakan kucing tersebut di TKP atau rumah pelaku. Selanjutnya pelaku diamankan ke Mako Polsek Kelapa Gading guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pemilik kucing diundang ke Polsek Kelapa Gading guna dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Seto.

 

Dijadikan Tersangka

Kepada petugas, pelaku penembakan kucing itu mengaku jengkel dengan keberadaan kucing yang membuat mobilnya bau dan lecet.

"Tapi nggak jelas juga, dia nggak bisa jelaskan kucing yang mana yang rusakin mobilnya. Makanya pas lihat kucing di depan rumah, dia langsung ditembak," kata Seto.

Kini pelaku berinisial DD itu sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun barang bukti yang disita petugas antara lain satu unit senapan angin warna coklat merek R Canon Super model 747 call 177 dengan Nomor Seri: 10202410, berikut 56 butir peluru senapan angin.

"Pasal dan ancaman hukuman yang akan dikenakan terhadap pelaku yaitu Pasal penganiayaan terhadap hewan sebagaimana dimaksud Pasal 302 KUHAP, ancaman hukuman 9 bulan penjara dan/atau Pasal 406 KUHAP tentang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membuat tidak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," Seto menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya