Hakim Vonis Bebas Septia Dwi Pertiwi, Mantan Pegawai yang Dilaporkan Jhon LBF

PN Jakpus memvonis bebas mantan pegawai Jhon LBF, Septia Dwi Pertiwi atas tuduhan pencemaran nama baik terkait cuitannya di media sosial. Septia dilaporkan oleh Jhon LBF karena dianggap nama baik dirinya dan perusahaan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Jan 2025, 14:04 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2025, 14:04 WIB
Jhon LBF
Jhon LBF. (Foto: Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pegawai Jhon LBF, Septia Dwi Pertiwi bernapas lega usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis bebas atas tuduhan pencemaran nama baik dengan pasal UU ITE.

Dalam kasus ini, Septia dilaporkan mantan atasannya John LBF. Dia digugat atas cuitannya di akun media sosial yang dianggap mencoreng nama Jhon dan perusahaannya. 

“Menyatakan terdakwa Septia Dwi Pertiwi tersebut tidak terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana,” kata Majelis Saptono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 22 Desember 2025.

Menurut hakim, semua dakwaan terhadap Septia tidak terbukti. Dalam perkara bernomor 589/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst itu, hakim berpendapat apa yang dicuitkan Septia sesuai dengan fakta dan merupakan sebuah kebenaran. 

Sehingga tiga pasal tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Septia dinyatakan gugur. Tiga dakwaan tersebut yakni Pasal 27 (3) jo Pasal 36 Jo Pasal 51 (2) UU ITE tentang pencemaran dan/atau penghinaan yang mengakibatkan kerugian.

Kemudian Pasal 27 (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan dan/pencemaran nama. Dua tindak pidana ini masih didasarkan pada UU ITE tahun 2008 yang diubah melalui UU 19 Tahun 2016.

Sementara dakwaan ketiga adalah Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah.

 

Postingan Septia Sesuai Fakta

Sementara itu, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Nur Ansar menyatakan, hal dasar yang menjadi pelaporan dari John LBF sebagai Komisaris PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) adalah ujaran Septia yang menyatakan gajinya kerap disunat suka-suka. Apalagi, John juga kerap memecat pegawainya tanpa memberikan hak yang sesuai.

“Berdasarkan fakta-fakta hukum di pengadilan, Majelis Hakim menyimpulkan kalau semua postingan dari Septia yang ada dalam surat dakwaan adalah benar, sehingga pasal dakwaan tidak terpenuhi,” tutur Ansar.

Ansar mengungkap, sebagai bagian dari kelompok sipil yang mendukung bebasnya Septia, vonis hakim menjadi kemenangan dari perjuangan Septia untuk mempertahankan kebenaran.

“Fakta-fakta hukum yang ada dalam persidangan ini sekaligus menunjukkan adanya permasalahan dalam perusahaan tempat dia bekerja sebelumnya. Ini pada akhirnya sekaligus menjadi capaian baik dalam upayanya menyuarakan persoalan ketenagakerjaan kepada publik,” jelas Ansar.

 

Kebebasan Berpendapat

Ansar melanjutkan, hal yang patut ditekankan dari pertimbangan hakim pada kasus Septia adalah pengakuan “kebenaran pernyataan” sebagai penghapus pidana.

“Ini adalah hal yang penting untuk diperhatikan aparat penegak hukum dalam menangani berbagai perkara yang bersinggungan dengan hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat,” katanya menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya