Polisi Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Love Scamming, 20 Orang Ditetapkan jadi Tersangka

Penyidik berhasil mendeteksi keberadaan para pelaku penipuan online di Apartemen Batavia, kawasan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Total ada 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Jan 2025, 16:35 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2025, 16:35 WIB
Penyidik Polsek Gambir membongkar kasus penipuan berkedok asmara atau dikenal dengan love scamming.
Penyidik Polsek Gambir membongkar kasus penipuan berkedok asmara atau dikenal dengan love scamming. (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polsek Gambir membongkar kasus penipuan berkedok asmara atau dikenal dengan love scamming. Kasus ini diungkap setelah kepolisian melakukan patroli siber di media sosial.

Hasilnya, penyidik berhasil mendeteksi keberadaan para pelaku penipuan online di Apartemen Batavia, kawasan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Total ada 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Kita melakukan patroli siber kita telusuri kemudian anggota kita melakukan penyelidikan ternyata pelaku dapat kita deteksi di Apartemen Batavia, Tanah Abang," kata Kapolsek Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rezeki R Respati kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

Rezeki menyampaikan, 20 orang pelaku terdiri dari 16 pria dan 4 wanita, saling berbagi tugas. Adapun, tiga orang IMB, AKP, dan RW, sebagai penanggung jawab dan mengawasi serta berkomunikasi dengan operator. Sementara itu, sisanya, 17 orang sebagai operator yang mengoperasikan laptop untuk mencari korban melalui aplikasi kencan.

"Jadi dibagi dua peran dari 20 orang ini ada sebagian leader ada sebagai operator," ujar dia.

Dia mengatakan, pelaku memanfaatkan aplikasi kencan seperti OKC, Bumble, dan Tinder. Dalam aksinya, para pelaku menggunakan foto profil palsu yang menarik perhatian wanita, khususnya yang berprofesi sebagai pengacara dan dokter.

Setelah korban tertarik, komunikasi akan berlanjut via aplikasi WhatsApp, di mana pelaku mengarahkan korban untuk berinvestasi di situs Wish online dan Wish Global Help. Situs itu seolah-olah resmi dan menjanjikan keuntungan 10 hingga 25 persen dari uang yang investasi.

"Jadi dirayu dulu, itu bisa waktu 5-10 hari.Jadi pada saat korbannya yang perempuan ini sudah mulai tertarik, baru diajak untuk komunikasi lewat WA," ucap dia.

"Dari WA itu, ada chemistry lagi yang dibangun, semakin dalam, baru dimasukkan ke aplikasi WISH palsu itu. Diajak seolah-olah ada investasi, menghasilkan 10-25% profit," sambung dia.

 

Konfersi ke Mata Uang Kripto

Penyidik Polsek Gambir membongkar kasus penipuan berkedok asmara atau dikenal dengan love scamming.
Penyidik Polsek Gambir membongkar kasus penipuan berkedok asmara atau dikenal dengan love scamming. (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Dia mengatakan, korban yang terjebak akan diminta menkonfersi uang mereka ke mata uang kripto, kemudian menyetor ke dalam e-wallet atau platform kripto seperti OKX dan Binance.

Dia mengatakan, korban kemudian diarahkan melakukan pembelian barang di aplikasi yang dibuat oleh kawanan ini. Adapun, barang-barangnya seperti kosmetik dan elektronik. Kenyataan barang-barang tersebut tidak ada dan hanya digunakan untuk menipu korban.

"Kalau ini mereka ada aplikasi sebagai dropshipper. Jadi sebagai dropshipper seolah-olah mereka jadi investasi, jadi sebagai dropshipper. Nanti seperti produk kosmetik, atau juga nanti alat elektronik, dan lain sebagainya. Jadi sebenarnya itu fiktif juga, juga fiktif, tidak ada," ujar dia.

Terkait kasus ini, polisi juga masih memburu seorang warga negara China berinisial AJ, yang diduga dalang atau otak dibalik komplotan ini. Dia disebut megang peran penting dalam pengelolaan dan pengalihan dana ke dalam bentuk mata uang kripto.

 

Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

Sementara itu, para pelaku diduga turut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Hasil pemeriksaan urin menunjukkan delapan orang terdeteksi positif narkoba jenis sabu. Selain itu, ditemukan pula barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

"Para pelaku telah mengakui kesalahannya menggunakan barang narkotika jenis sabu dan pada saat kita melakukan penggeledahan terdapat kita temukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,62 gram," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Juncto Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya