Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, turut menyoroti polemik terkait pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi (PT) yang dibahas dalam revisi UU Minerba. Ia meyakini bahwa perguruan tinggi tidak akan langsung memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh izin tersebut.
Menurutnya, pengelolaan tambang membutuhkan keahlian, portofolio, pengalaman dan modal yang besar.
Baca Juga
"PT berdiri dengan berbagai syarat untuk mengelola pendidikan. Karena itu untuk memenuhi persyaratan mengelola tambang maka konsekuensinya PT harus bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kemampuan dan pengalaman mengelola tambang batu bara," ungkap Eddy dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).
Advertisement
"Pada titik itu, mencari partner yang sesuai dan mampu bersinergi dengan PT juga membutuhkan proses dan belum tentu bisa terjalin dengan cepat. Ibaratnya mencari jodoh itu tidak bisa diburu-buru, apalagi dipaksakan," lanjutnya.
Menurut Eddy, para Civitas Academica di perguruan tinggi yang terbiasa mengambil keputusan secara ilmiah, akan mempertimbangkan secara hati-hati dengan berdasarkan pada kajian mendalam.
“Kita paham bahwa PT berisikan para akademisi yang terbiasa melakukan analisis secara scientific, berbasis data dan rasionalitas yang tinggi. Sehingga menurut saya belum tentu mereka langsung memutuskan mengambil keputusan mengelola pertambangan,” kata dia.
Kredibilitas dan Kewibawaan Akademik
Selain itu menurut Wakil Ketua Umum PAN ini, banyak PT di Indonesia yang telah berdiri puluhan bahkan ada yang lebih dari 100 tahun dan mereka memiliki kredibilitas dan kewibawaan akademik yang tinggi.
Karena itu, jika pengelolaan tambang ini berpotensi meruntuhkan reputasi yang telah dibangun sekian lama, misalnya akibat pengelolaan yang tidak ramah lingkungan, permasalahan sosial atau pemilihan mitra tambang yang tidak bertanggung jawab, tentu PT akan berpikir ulang untuk masuk ke sektor usaha tambang ini.
“Kita akui bahwa PT memerlukan sumber dana yang tidak kecil untuk bisa senantiasa meningkatkan kualitas dan fasilitas pendidikannya. Apalagi jika kita mengejar target Indonesia Maju tahun 2045, kita membutuhkan banyak _world class universities_, sehingga peluang pengelolaan tambang ini dapat menjadi salah satu solusi untuk mendanai berbagai kegiatan dan pengembangan kampus,” kata dia
“Namun saya juga meyakini, bahwa PT akan berpikir dan menimbang dengan sangat cermat dan penuh kehati-hatian sebelum masuk ke sektor baru yang sangat berbeda dengan dunia pendidikan ini," pungkasnya.
Advertisement
Perguruan Tinggi yang Mau Kelola Tambang Harus Punya Badan Usaha
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah merevisi Undang Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Dalam revisi ini terdapat pasal perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, perguruan tinggi yang bisa mengelola lahan tambang adalah perguruan tinggi yang memiliki badan usaha. Aturan ini sama juga yang berlaku pada ormas keagamaan.
“Ya, tentu (punya badan usaha), makanya sekarang sedang kami bahas,” ujar Doli dikutip dari Antara, Rabu (22/1/2025).
Pola antara pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi dan ormas keagamaan akan memiliki pola yang hampir sama.
Ke depannya, akan dibahas mengenai siapa yang akan dikedepankan antara pemberian prioritas pengelolaan lahan tambang kepada ormas keagamaan atau perguruan tinggi.
“Nanti misalnya pemberian prioritas siapa yang dikedepankan, apakah institusi ormas atau perguruan tingginya langsung, atau harus dengan berbadan hukum, itu yang sekarang kami bahas,” ucap Doli.
Belum Dilibatkan dalam Rapat
Karena penyusunan revisi Undang-Undang Minerba tersebut baru di tahap usulan inisiatif DPR, Doli menyampaikan bahwa pihak pemerintah dan perguruan tinggi belum dilibatkan dalam rapat.
“Besok kami undang, mana pihak yang bisa memberikan masukan, saran dan pertimbangan,” kata Doli.
Baleg DPR RI berniat untuk menambahkan pasal dalam UU Minerba, yakni Pasal 51A ayat (1) yang menyatakan WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Kemudian, Pasal 51A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, salah satunya persyaratan akreditasi perguruan tinggi yang boleh mengelola lahan tambang, yakni paling rendah terakreditasi B.
Lalu, Pasal 51A ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi yang diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP).
Advertisement