Mendikdasmen Abdul Mu'ti Jelaskan Alasan Sekolah Swasta Dilibatkan dalam SPMB

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengemukakan alasan pelibatan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2025 ini.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 31 Jan 2025, 15:20 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2025, 15:20 WIB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024). (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengemukakan alasan pelibatan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2025 ini.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menekankan seluruh anak yang mengenyam pendidikan di sekolah swasta juga merupakan anak Indonesia.

"Jadi, jangan ada pemahaman bahwa mereka yang belajar di swasta ini tidak bagian dari anak Indonesia, dan hak mereka juga dijamin melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional," ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, melansir Antara, Jumat (31/1/2025).

Ia melanjutkan, pelibatan sekolah swasta dalam SPMB juga dilakukan dikarenakan daya tampung sekolah negeri di Indonesia terbatas.

Oleh karena itu, menurut Mu'ti, bagi anak yang tidak diterima oleh sekolah negeri dalam SPMB, maka mereka berkesempatan untuk mendapatkan pendidikannya di sekolah swasta.

"Nah, sekolah-sekolah swasta ini itu tentu saja memang sebagian ada yang biayanya lebih tinggi daripada sekolah negeri. Tapi, ada juga swasta yang biayanya juga tidak selalu lebih tinggi daripada negeri," papar dia.

Guna mengatasi hal itu, menurut Mu'ti, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga pendidikan di sekolah swasta juga bisa dibantu. Tujuannya agar tidak membebani orang tua siswa yang anaknya belajar di sekolah swasta.

"Ternyata, tadi sudah ada Peraturan Mendagri yang menyebutkan bahwa sekolah swasta dapat dibantu oleh pemerintah. Jadi, ini bukan kebijakan sama sekali baru ternyata, dan itu sudah (dari) tahun 2023," tegas Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

 

Mendagri Tito Karnavian Akan Tinjau di Daerah

Mendagri: Program Rumah Layak Huni Bukti Nyata Perhatian Presiden Prabowo untuk Rakyat Kecil
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat menghadiri acara peluncuran program Rumah Layak Huni di Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).... Selengkapnya

Terkait hal tersebut, Mendagri Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan meninjau daerah-daerah mana saja yang sudah memberikan hibah atau bantuan kepada sekolah swasta.

Hal tersebut, lanjutnya, juga akan diikuti dengan berbagai pertimbangan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

"Sehingga publik bisa menilai kepala daerahnya, perhatiannya seperti apa kepada anak-anak muda, murid-murid ya, bukan hanya yang negeri, tapi juga yang swasta," tutup Mendagri Tito Kanavian.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian guna mematangkan implementasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di berbagai daerah di Indonesia.

"Kami memang menyampaikan kepada Bapak Mendagri bahwa sehubungan dengan sistem yang sekarang kami siapkan peraturannya, ada beberapa yang memerlukan dukungan dari pemerintah daerah," ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (31/1/2025).

 

Mendikdasmen dan Mendagri Koordinasi Matangkan SPMB di Berbagai Daerah Indonesia

Mendikdasmen Abdul Mu'ti
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). (Tim News).... Selengkapnya

Pihaknya tengah menyiapkan peraturan Mendikdasmen tentang SPMB. Menurut Mu'ti, koordinasi kali ini merupakan lanjutan dari uji publik yang telah dilakukan oleh Kemendikdasmen pada Kamis 30 Januari 2025 terkait berbagai aturan yang akan diimplementasikan.

"Intinya kami menyampaikan bahwa substansi dari SPMB sudah disetujui oleh Pak Presiden dan juga sudah kami bicarakan dengan Menko PMK, yang juga substansinya disetujui, tinggal bagaimana nanti teknis pelaksanaan dan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri," papar dia.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, dalam pertemuan itu sejumlah hal teknis dibahas, khususnya pada hal yang berkaitan dengan alokasi anggaran daerah untuk sekolah-sekolah swasta.

"Ternyata itu sudah ada di dalam Peraturan Mendagri Tahun 2023. Sehingga nanti berdasarkan itu, akan menjadi rujukan kami dalam konsiderans Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah," terang dia.

Oleh karena itu, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengucapkan terima kasih atas kerja sama dari Kemendagri terkait hal ini. Ia berharap implementasi SPMB dapat berjalan lancar di seluruh Indonesia.

 

Koordinasi Dinilai Penting

Mendagri Tegaskan Penghapusan BPHTB dan PBG Wujud Komitmen Program Pro Rakyat Presiden Prabowo
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam acara Peresmian Layanan PBG 10 Jam Selesai dan Penyerahan Sertifikat kepada Penerima Layanan PBG di Tangerang Live Room, Kota Tangerang, Banten, Selasa (14/1/2025).... Selengkapnya

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menegaskan, koordinasi antara Kemendikdasmen dengan Kemendagri dinilai penting, lantaran urusan pendidikan dasar dan menengah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda).

"Oleh karena itu, kebijakan seperti SPMB perlu dipahami oleh pemda selaku pelaksana kebijakan. Kemendagri juga akan mendukung kebijakan tersebut sehingga pemda dapat menjalankannya," ucap dia.

"Kami juga akan membantu untuk memonitor, mengawasi pelaksanaan kebijakan yang dibuat oleh Bapak Menteri (Mendikdasmen Abdul Mu'ti)," tutup Mendagri Tito Karnavian.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan penggantian sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan diterapkan mulai tahun 2025.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa SPMB akan memiliki empat jalur penerimaan: domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

"Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi," kata Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.

INFOGRAFIS: Subsidi Kuota Internet Untuk Peserta Didik (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: Subsidi Kuota Internet Untuk Peserta Didik (Liputan6.com / Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya