Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, resmi meneken Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Penyesuaian Belanja Tahun Anggaran 2025, pada Kamis (30/1/2025).
Instruksi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Advertisement
Baca Juga
"Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran tanpa mengganggu program prioritas bagi masyarakat," kata Teguh dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/2025).
Advertisement
Adapun dalam instruksi gubernur ini, Teguh mengarahkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan tinjauan atas anggaran belanja Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kepala Perangkat Daerah (UKPD) Tahun Anggaran 2025 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Efisiensi belanja yang diterapkan dalam Ingub Nomor 2 Tahun 2025 mencakup beberapa aspek utama, di antaranya pengurangan 50 persen atas belanja perjalanan dinas baik luar negeri, dalam negeri, maupun dalam kota.
Kemudian, pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar/FGD. Lalu, efisiensi pada belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur dalam belanja operasi.
Selanjutnya, penghematan pada belanja makanan dan minuman, penerapan kebijakan selektif dalam pemberian hibah kepada kementerian/lembaga, serta penyesuaian belanja APBD tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari dana transfer ke daerah.
Pengelolaan Anggaran Efisien dan Transparan
Teguh mengatakan, dengan diberlakukannya Ingub tersebut, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menerapkan pengelolaan anggaran yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Berapa jumlah efisiensinya baru akan kita ketahui setelah nanti menggelar Rapat Pimpinan dengan semua SKPD, sekitar tanggal 6 Februari dapat kami sampaikan," ucap Teguh.
Oleh karenanya, ujar Teguh, untuk memastikan efektivitas pelaksanaan efisiensi dan penyesuaian belanja daerah, masing-masing perangkat daerah memiliki tugas dan tanggung jawab, yakni menetapkan besaran efisiensi melalui Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Lalu, membahas dan merumuskan persentase efisiensi anggaran dalam forum asisten, melakukan penyesuaian alokasi atas belanja-belanja yang mengalami efisiensi, menggeser anggaran berdasarkan hasil penyesuaian alokasi belanja.
Kemudian, menunda seluruh proses pengadaan barang dan jasa hingga selesainya kegiatan efisiensi dan penyesuaian belanja Tahun Anggaran 2025, mengidentifikasi efisiensi belanja, melaporkan usulan efisiensi belanja kepada asisten yang membidangi, serta menyampaikan laporan penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2025.
Advertisement