Legislator Pertanyakan Izin Diskotek Golden Crown Glodok, Minta Pemprov DKI Turun Tangan

Wakil Ketua Fraksi Demokrat di DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim mempertanyakan izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dimiliki pengelola gedung dan izin SLF operasional diskotek tersebut.

oleh Tim News diperbarui 31 Jan 2025, 20:57 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2025, 16:00 WIB
12 Jam Terbakar, Pemadaman Glodok Plaza Masuk Tahap Pendinginan
Glodok Plaza (Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kebakaran Diskotek Golden Crown Tyara, Glodok, Jakarta Barat yang menimbulkan korban jiwa mendapatkan sorotan dari Fraksi Demokrat di DPRD DKI Jakarta. Pemprov DKI diminta turun gunung menyelidiki terkait dengan perizinan dan hutang pajak yang diduga terabaikan pihak pengelola.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi Demokrat di DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim. Dia mempertanyakan izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dimiliki pengelola gedung dan izin SLF operasional diskotek tersebut.

"Jika melihat kejadian kebakaran itu, saya kira banyak yang perlu dipertanyakan dari pengelola gedung Glodok Plaza dan perizinan operasional diskotek Golden Crown Tyara. Apakah izin SLF gedung itu masih berjalan atau sudah kadaluarsa. Sementara untuk diskotik Golden Crown Tyara, apakah izin operasionalnya masih berlaku. Setahu saya, izin operasional diskotik itu hanya 5 tahun dan gedung itu perijinannya berlaku 20 tahun dan perlu ada pembaharuan-pembaharuan. Sementara untuk diskotik Tyara, yang saya tahu sudah berjalan lama," ujar Nur Afni Sajim, Jumat (31/1/2025).

Menurut anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu, terkait izin SLF menjadi kewenangan sejumlah dinas di Jakarta. Afni menyebutkan jika Dinas Perhubungan juga memiliki kewenangan terkait dengan parkiran.

Dinas Pariwisata, sambung dia, berkaitan dengan aktivitas yang dilakukan dalam diskotik seperti diskotik, karaoke panti pijat dan kegiatan lainnya.

Sementara, Dinas UMKM fokus pada penjualan minuman keras dan Dinas Tenaga Kerja mengatur jam operasional dan salery dari pekerja di diskotik tersebut.

"Perizinan itu sepenuhnya disetujui oleh PTSP untuk SLF-nya," paparnya.

Ironisnya, sambung Afni, Polri sudah mengumumkan jika perizinan diskotek tersebut sudah mati. Sementara, kata dia lagi, untuk penyebab kebakaran dikarenakan jam operasional yang berlangsung 24 jam sehingga menimbulkan panas dan berujung kebakaran.

"Kalau dalam sisi aturan, jika izin operasionalnya mati, tentu itu ada denda. Untuk minuman keras yang dijualbelikan, apabila ada minuman keras yang bilup, dendanya pun beda lagi. Dan hitungan denda itu yang mengetahui persis, pihak PTSP," bebernya.

 

Kewajiban Pajak

Wakil Ketua Fraksi Demokrat di DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim (Istimewa)
Wakil Ketua Fraksi Demokrat di DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim (Istimewa)... Selengkapnya

Karena itu, anggota DPRD DKI yang terpilih dari dapil 9 Jakbar itu meminta agar kewajiban dan utang pajak yang selama ini diabaikan agar dikejar oleh dinas terkait.

Sehingga, jika secara persoalan hukum pidana itu menjadi kewenangan pihak kepolisian. Pemprov DKI pun harus fokus menagih hutang dan kewajiban pajak yang harus dibayar pihak pengelola gedung dan diskotik.

"Untuk hitungan kewajiban dan hutang pajak. Itu menjadi domain PTSP. Sehingga pengelola tempat hiburan di masa mendatang tidak lagi seenaknya mengabaikan kewajiban pajak yang harus ditanggung," katanya.

Lebih lanjut, Afni pun mempertanyakan tunjangan kematian terhadap korban pengunjung dan pekerja diskotik tersebut.

"Apakah dari pekerja sudah mengantongi BPJS tenaga kerja. Sebab dalam aturan UU ketenagakerjaaan, karyawan wajib disertakan jaminan ketenagakerjaan dari pihak perusahan tempat bekerjanya," pungkasnya.

Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya