Tim Gabungan Bea Cukai–Polri Gagalkan Upaya Penyelundupan 20 Kg Sabu

Kronologi penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima pada Minggu (16/2) terkait adanya upaya penyelundupan sabu

oleh Tim News Diperbarui 20 Feb 2025, 23:10 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2025, 08:02 WIB
Tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Bengkalis, dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, gagalkan upaya penyelundupan 20 kilogram sabu-sabu (Istimewa)
Tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Bengkalis, dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, gagalkan upaya penyelundupan 20 kilogram sabu-sabu (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Bengkalis, dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, gagalkan upaya penyelundupan 20 kilogram sabu-sabu di perairan Pambang, Kabupaten Bengkalis, Senin (17/2).

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo, mengungkapkan bahwa kronologi penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima pada Minggu (16/2) terkait adanya upaya penyelundupan sabu di perairan Bengkalis. 

“Kemudian, dibentuklah tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Bengkalis, Kanwil Bea Cukai Riau, Direktorat Interdiksi Narkotika, dan Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,” imbuhnya.

Tim gabungan membentuk satuan tugas yang tergabung dalam Satgas Patroli pada kapal BC 10010 melakukan koordinasi dan menyusun skema untuk melakukan operasi penindakan. Kemudian, pada Minggu (16/2) sekitar pukul 21.30 WIB, tim gabungan melakukan patroli laut ke perairan arah perbatasan Malaysia dan Indonesia.

Pada Senin (17/2) pukul 01.30 WIB, tim gabungan mendeteksi keberadaan speedboat mencurigakan melintas di area patroli. Saat melakukan pengejaran, pengemudi speedboat tidak mau berhenti dan melakukan manuver membahayakan bagi Satgas Patroli BC 10010.

“Setelah sempat kejar-kejaran, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MN dan SK beserta barang bukti sebuah koper berisi 20 bungkus plastik berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram,” jelas Agoes.

Sinergi

Agoes mengungkapkan bahwa saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Sinergi penindakan ini merupakan komitmen kami untuk memperkuat pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) guna mewujudkan Indonesia bersih tanpa narkoba (Bersinar) untuk mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045,” tutupnya.

Infografis 4 Rekomendasi Chatbot AI Terbaik. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis 4 Rekomendasi Chatbot AI Terbaik. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya