Liputan6.com, Jakarta Bidang Propam Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan pemerasan anak bos Prodia. Terbaru, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal juga diperiksa.
Pemeriksaan Kapolres Metro Jaksel ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Namun, dia tak membeberkan secara gamblang terkait pemeriksaannya.
Baca Juga
"Benar, yang bersangkutan (Kapolres Jaksel) sudah diambil keterangannya oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya beberapa hari lalu," kata Ade Ary dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).
Advertisement
Sejauh ini ada lima terduga pelanggar dalam kasus pemerasan anak bos Prodia, tiga di antaranya mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, yakni AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung, dan satu mantan Kanit PPA Polres Metro Jaksel, AKP Mariana.
Ade Ary mengatakan, kelima anggota Polri itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang pada saat menangani kasus dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan.
Peristiwa itu terjadi di salah satu hotel kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2024. Korbannya anak di bawah umur inisial AP dan FA.
"Jadi kan dalam peristiwa utuhnya terkait dugaan peristiwa penyalahgunaan wewenang ini rangkaiannya adalah beberapa pihak. Ada pihak Polres Metro Jakarta Selatan, ada pihak keluarga tersangka dan juga ada pihak-pihak lain yang saat itu berkomunikasi dengan tim penyelidik atau tim penyidik," jelas Ade Ary.
Ade Ary belum bisa bicara lebih detail. Dia beralasan dugaan kasus pemerasan ini masih diusut lebih lanjut oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Karena di sisi lain, Polda Metro juga menerima laporan dari Arif Nugroho anak bos Prodia, yang diwakili oleh kuasa hukumnya inisial PM.
"Inilah semuanya yang dirangkai, yang dirangkai. Sehingga perlu kami sampaikan kembali bahwa saat ini Bidang Propam fokus pada penanganan dugaan peristiwa penyalahgunaan wewenang. Di sisi lain para pihak ini ada yang melaporkan, ya saudara itu melaporkan saudari EDH. Inilah bagian yang didalami semuanya, pelaporan dugaan tindak pidana ditangani Ditreskrimsus, peristiwa penyalahgunaan wewenang ditangani oleh Propam," tuturnya.
Â
Sidang Etik 5 Polisi Pemeras Anak Bos Prodia Digelar Jumat 7 Februari 2025
Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) akan menggelar sidang etik kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia. Sidang diagendakan pada Jumat 7 Februari 2025.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, usai berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Metro Jaya. Dia menyebut, ini terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri berupa penyalahgunaan wewenang yang juga melibatkan pihak lain.
"Bidang Propam Polda Metro Jaya akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti tanggal 7 Februari 2025," ujar Ade Ary saat konferensi pers, Senin (3/2/2025).
Ade Ary mengatakan, total ada lima orang oknum anggota Polri yang akan menjalani sidang etik. Mereka adalah AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung, AKP AZ, ND dan AKP M.
Dari lima oknum itu, empat di antaranya berada di penempatan khusus atau patsus. Sedangkan AKP M tidak dipatsus.
"Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima. Empat dipatsus ditambah satu tidak dilakukan dipatsus itu saudari M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel," ujar Ade Ary.
Advertisement
Kronologi Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia
Sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro diduga tersandung kasus pemerasan anak bos Prodia. Informasi itu disampaikan oleh Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bahkan menyebut nominal uang pemerasan mencapai Rp20 miliar.
"AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (26/1/2025).
Sugeng menceritakan terungkapnya dugaan pemerasan ini berawal dari mandeknya kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak bos Prodia.
Namun dalam perjalanannya, kasus tersebut justru tetap lanjut, sehingga tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang menjadi kecewa dan menggugat AKBP Bintoro ke pengadilan. Gugatan perdata dilayangkan pihak korban pemerasan pada 6 Januari 2025 lalu.
"Pihak korban pemerasan menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia," ujar Sugeng.
Terkait kejadian ini, IPW mendesak Kapolri menurunkan tim Propam untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp20 miliar.
Pasalnya, kata Sugeng, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu berpotensi mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Indonesia Police Watch (IPW) mendesak propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro segera diproses hukum pidana dan kode etik," ujar dia.